Singaraja, koranbuleleng.com| Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Buleleng mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng, terhadap KPU Buleleng atas terbitnya berita acara Tentang Penerimaan Laporan Dana Kampanye Peserta Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019.
Dalam berita acara yang diserahkan KPU Kabupaten Buleleng tertanggal tertanggal 1 Oktober 2018 itu pada poin 2 disebutkan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng terlambat menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK), pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan pukul 18.00 wita waktu setempat.
Dari itu kemudian dalam berita acara pada poin 4 disebutkan bahwa DPC Partai Gerindra Kabupaten Buleleng dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng sebagaimana dimaksud pada Pasal 67 ayat (1) PKPU Nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang tentang dana Kampanye Pemilu Junto Pasal 338 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.
Peyampaian permohonan gugatan itu disampaikan Bendahara DPC Partai Gerindra Buleleng Kadek Widana yang diterima Komisioner Bawaslu Buleleng Rabu, 3 Oktober 2018. Politikus dari Desa Kayu Putih Kecamatan Banjar ini menyampaikan bahwa Permohonan kepada Bawaslu Buleleng terhadap Pemohon KPU Kabupaten Buleleng dilayangkan untuk dapat menerima, memeriksa, memediasi dan memutus penyelesaian sengketa proses Pemilu di Wilayah Kabupaten Buleleng.
Pria yang akrab disapa Cawi ini mengakui jika Pengurus DPC Gerindra Buleleng terlambat 8 menit saat menyampaikan LADK ke KPU Buleleng tanggal 23 September 2018 lalu, yakni sekitar pukul 18.08 wita. Ia beralasan keterlambatan itu terjadi karena saat perjalanan dari Sekretariat DPC Gerindra Buleleng di Jalan Pulau Natuna menuju Sekretariat KPU Buleleng terjadi kemacetan.
Terlebih lagi, dalam perjalanan menuju sekretariat KPU Buleleng, sudah disampaikan terjadi keterlambatan melalui pesan singkat (WA,red) kepada Komisioner KPU Buleleng. Selain itu, dalam pengajukan permohonan itu juga disampaikan beberapa bukti, mulai dari saksi yang melihat Pengurus terjebak kemacetan, hingga bukti komunikasi pesan singkat yng disampaikan sekitar pukul 17.30 wita.
“Kami meminta Bawaslu melakukan mediasi terhada adanya keterlambatan penyampaikan LADK Partai Gerindra, agar selanjutnya kami dapat mengikuti tahapan penyelenggaraan Pemilu 2019,” Ujarnya.
Kadek Widana yang juga Ketua Fraksi Gerindra DPRD Buleleng ini juga menanggapi banyaknya kejanggalan dalam berita acara yang diserahkan oleh KPU Buleleng. Mulai dari adanya kesalahan ketik pada Berita acara, hingga keresmian dokumen Negara yang masih diragukan.
“Ini salah ketik, Ini dokumen Negara lo dan tidak ada cap lo, aneh,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Buleleng Putu Sugiardana menyebutkan jika Partai Gerindra Kabupaten Buleleng sebenarnya sudah mengajukan permohonan sengketa Pemilu pada Selasa, 2 Oktober 2018. Hanya saja saat itu, setelah berkasnya diperiksa masih banyak yang kurang. Sehingga mereka kebali datang untuk melengkapi berkas. Dan setelah dilakukan pemeriksaan, berkas dinyatakan teregistrasi atau lengkap.
Menurutnya, menyikapi permohonan itu, Bawaslu Buleleng akan segera mengajukan surat undangan baik kepada pihak Pemohon (Partai Gerindra Buleleng,red) dan Termohon (KPU Buleleng,red) untuk proses mediasi. Prosesnya akan dilaksanakan selama 12 hari kerja.
“Kita akan mediasi keduanya, pemohon keinginannya apa, kemudian apakah termohon bersedia memenuhi atau tidak. Jika tidak ada kesepakatan maka kami lanjutkan dengan sudang majelis ajudikasi,” Jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Kabupaten Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengaku jika KPU kabupaten Buleleng sudah melaksanakan tugas sesuai dengan aturan. Penerbitan Berita Acara itu berdasarkan pada Surat Edaran (SE) KPU RI Nomor 1149 tertanggal 28 September 2018. Dalam SE itu KPU RI memberikan wewenang kepada KPU Kabupaten/Kota untuk menerbitkan berita acara sesuai dengan lampiran.
Menurutnya, sebelum terbitnya berita acara, KPU Kabupaten Buleleng sudah menyampaikan empat item kepada KPU RI terkait dengan hasil penyampaikan LADK dari Partai Gerindra Buleleng. Mulai dari berita acara keterlambatan, koordinasi dengan Bawaslu terkait dengan keterlambatan penyampaian LADK, melakukan klarifikasi denga Gerindra atas terjadinya keterlambatan, dan juga kronologis.
“Empat item ini disetor ke KPU RI sebagai bahan laporan. Kalaupun sekarang sengketa diajukan permohonan, karena itu ranahnya dimediasi dengan Bawaslu kami akan siap dengan gugatan itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, sesuai PKPU Nomor 34 tahun 2018 tentang perubahan kedua atas PKPU nomor 24 tahun 2018 tentang tentang dana Kampanye Pemilu, mewajibkan seluruh Parpol peserta Pemilu 2019 menyerahkan LADK ke KPU di daerahnya masing-masing. Penyerahan LADK itu diatur serentak, paling lambat tanggal 23 September 2018, pukul 18.00 wita.
Sementara itu, Partai Gerindra terlambat menyerahkan LADK tersebut ke KPU Buleleng. Gerindra menyerahkan LADK sekitar pukul 18.08 wita, sesuai waktu digital yang dipasang KPU Buleleng di meja pendaftaran. Keterlambatan itu pun mengacam keikutsertaan Partai Gerindra di Pileg 2019. Karena sesuai PKPU, yang tidak menyerahkan LADK sesuai batas waktu, terancam sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Buleleng. |RM|