Buleleng Canangkan Penggunaan Aksara dan Bahasa Bali

Singaraja, koranbuleleng.com | Pemkab Buleleng secara resmi meresmikan penggunaan aksara Bali pada papan nama instansi di depan Kantor Bupati Buleleng, Jumat 5 Oktober 2018. Nantinya, pencanangan penggunaan aksara Bali untuk papan nama instansi ini wajib dipasang oleh seluruh OPD di lingkungan Pemkab Buleleng.

Ini menyusul terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara dan Bahasa Bali Serta Penyelengaraan Bulan Bahasa Bali dieksekusi cepat oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng.

- Advertisement -

Agenda pencanangan tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana,ST dan dihadiri oleh Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna, Sekda Buleleng Ir. Dewa Ketut Puspaka,Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FKPD) Buleleng, dan Pimpinan SKPD lingkup Pemkab Buleleng.

Pencanangan penggunaan aksara Bali pada papan nama instansi ditandai dengan pembukaan tirai pada papan nama Kantor Bupati Buleleng yang sudah bertuliskan Aksara Bali.

Bupati Buleleng Putu Agus Suradnya mengatakan, sangat menyambut baik regulasi dari Gubernur Bali tentang penggunaan aksara Bali pada papan nama Instansi Pemerintah.

Tujuan dari penerapan aksara Bali ini untuk melestarikan Budaya dan menjaga kebudayaan adat istiadat. Bupati Suradnyana berharap, seluruh elemen masyarakat bersemangat untuk mengimplementasikan aksara Bali.

- Advertisement -

“Saya berharap kedepannya, penerapan aksara Bali ini akan segera dilaksanakan oleh instansi yang lain mulai dari OPD, BUMN, BUMD, Sekolah hingga ke tingkat desa,” harapnya.

Sementara itu, penyuluh Bahasa Bali yang diundang pada acara tersebut Gede Hari Yuda Pratama mengaku sangat menyambut baik kebijakan Gubernur Bali dalam penerapan aksara Bali ini. Hari Yuda Pratama menuturkan, penerapan aksara Bali ini merupakan perjuangan dari Aliansi Peduli Bahasa Bali. Ia berharap, dengan penerapan aksara Bali ini bisa menggugah keinginan dari generasi muda untuk melestarikan aksara Bali.

“Semoga kedepannya generasi muda di Bali khususnya di Buleleng bisa melestarikan aksara Bali dan bahasa Bali dalam kehidupannya sehari-hari,” harapnya.

Pencanangan penggunaan aksara Bali untuk papan nama instansi dilaksanakan secara serentak di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali. Penggunaan aksara Bali pada papan nama Instansi Pemerintah dan swasta di Bali merupakan tindak lanjut dari Peraturan Gubernur Bali Nomor 80 Tahun 2018.

Dalam Pergub tersebut diatur penggunaan aksara Bali yang wajib ditempatkan di atas huruf latin dalam penulisan nama tempat persembahyangan umat Hindu, lembaga adat, prasasti peresmian gedung, nama gedung, lembaga pemerintahan, lembaga swasta, jalan, sarana pariwisata, dan fasilitas umum lainnya.

Selain itu penggunaan aksara Bali juga dapat digunakan dalam penulisan tempat ibadah agama lain. Penetapan Pergub Bali Nomor 80 Tahun 2018 merupakan salah satu implementasi dari Visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali yang dicanangkan oleh Gubernur Bali Wayan Koster.

Selain penggunaan aksara Bali, pada Pergub 80 Th 2018 juga diatur tentang Perlindungan Bahasa, Aksara dan Sastra Bali, Penggunaan Bahasa Bali, dan Penyelenggaraan Bulan Bahasa Bali. |R/NP|

 

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts