Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil membekuk Abdur Rahim alias Aim, warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng karena diduga menjadi seorang pengedar sabu. Dari tangan pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini, Polisi menyita 7 paket sabu yang sudah siap edar.
Penangkapan terhadap Aim dilakukan pada Rabu 26 September 2018 lalu sekitar pukul 00.30 Wita. tersangka yang kesehariannya sebagai penjaga sarang burung walet ditangkap di depan toko bangunan pada pintu keluar Eks Pelabuhan Buleleng, Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Buleleng.
Dari penangkapan itu, Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan dan mendapati 7 paket narkoba jenis sabu, masing masing seberat 0,15 gram, 0,06 gram, 0,18 gram, 0,08 gram sebanyak satu paket, dan 0,07 gram sebanyak 3 paket. Tersangka Aim pun selanjutnya digelandang ke Mapolres Buleleng.
Dihadapan Polisi, Aim membantah jika dirinya merupakan seorang pengedar. Pasalnya, 7 paket sabu tersebut dijelaskan bukan miliknya, melainkan titipan sari seorang teman yang diketahui bernama Ahmad.
“Saya disuruh sama Ahmad pak, teman main saya. Saya juga belum tahu isinya itu apa, Cuma baru ngambil aja, itu juga baru sekali saya ngambil,” Tuturnya.
Hanya saja, setelah dilakukan test urine terhadap tersangka, hasilnya positif bahwa Ia mengkonsumsi narkoba jenis sabu. Aim pun mengakui hal tersebut. Diakuinya juga selama ini Ia mengkonsumsi sabu karena stress akibat himpitan ekonomi.
Selama ini, pekerjaannya sebagai penjaga malam sarang burung wallet Ia hanya mendapatkan gaji sebesar Rp300 ribu. Sementara Ia harus menghidup Istri dan Dua orang anaknya termasuk seorang cucu.
“Saya stress pak, gaji kecil tapi harus membiayai keluarga. Biasanya saya beli satu paket itu harganya Rp300 ribu,” Ujarnya.
Sementara itu Kapolres Buleleng AKBP. Suratno menegaskan jika Aim merupakan seorang pengedar narkoba, walaupun tersangka membantah hal tersebut. Menurutnya, Polisi tidak akan mudah percaya dengan pengakuannya dan akan terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap asal dari narkoba tersebut.
“Ya seperti itulah modus-modusnya para pengedar. Bilangnya tidak tahu, bilangnya hanya mengambil dan disuruh orang. Tetapi dari hasil penyelidikan anggota kami bawah yang bersangkutan memang pengedar. Dari tujuh paket itu memang sebagian besar dijual kembali,” terangnya.
Sementara terkait dengan satu nama yang disebut tersangka sebagai Pemilik Utama 7 paket sabu itu, Suratno mengaku akan melakukan pendalaman dengan mengintrogasi tersangka, untuk memastikan keterlibatan nama Ahmad itu.
“Biasanya jika tersangka terpojok kan pasti menyebut beberapa nama, mungkin saja nama yang disebut belum tentu terlibat. Tapi akan kita dalami,” Tegasnya.
Selain mengamankan Aim, Polisi juga menangkap Putu Gede Merta Yasa alias Blonet. Pria asal Banjar Dinas Kelodan Desa Bubunan, Kecamatan Seririt, ini kedapatan menyimpan 0,10 gram sabu. Blonet ditangkap pada Jumat 5 Oktober 2018 sekitar pukul 20.30 Wita di sebelah barat Kantor Perbekel Desa Banjar, Kecamatan Banjar saat akan melakukan transaksi narkoba jenis sabu.
Atas perbuatan itu, kedua tersangka dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. |RM|