Pemerintah Lakukan Peletakan Batu Pertama Shortcut

Singaraja, koranbuleleng.com| Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII Denpasar, berencana akan menggelar peletakan batu pertama untuk pembangunan jalan baru Singaraja-Mengwitani pada titik 5 danĀ  6 di Desa Pegayaman Kecamatan Sukasada pada Rabu, 14 November 2018.

PPK Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah VIII, Payun tidak membantah rencana tersebut. Bahkan saat dihubungi melalui sambungan telpon pada Senin, 12 November 2018, Payun mengaku tengah melakukan rapat guna membahas rencana tersebut.

- Advertisement -

ā€œYa benar. Ini kami sedang rapat untuk membahas itu. mohon maaf ya, tiang masih rapat,ā€ ujarnya singkat.

Sementara itu, dikonfirmasi terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Buleleng Ketut Suparta WIjaya juga mengaku mendengar rencana peletakan batu pertama akan dilaksanakan 14 November lusa. Hanya saja Ia enggan berkomentar lebih jauh terkait dengan rencana tersebut.

ā€œKalau soal pelaksanaan kontruksi itu urusan Balai, kalau kami di PUPR Buleleng hanya pembebasan lahan saja,ā€ jelasnya.

Terkait dengan pembebasan lahan, Suparta Wijaya menyebut jika dalam waktu dekat, Tim Pembebasan Lahan akan segera mengumumkan luasan tanah yang akan dibebaskan serta daftar nominative benda yang ada di atas lahan tersebut.

- Advertisement -

Menurutnya, dari hasil sementara, luasan lahan yang akan dibebaskan sesuai dengan rencana awal kebutuhan lahan untuk pembangunan jalan baru Singaraja-Mengwitani di titik 5 dan 6 yakni seluas 11 hektar.

Sementara untuk daftar nomonatif benda yang terdapat di atas lahan itu diantaranya berupa 10 unit rumah, 3 Merajan (tempat suci, red), dan ribuan pohon kopi. Setelah pengumuman dilaksanakan, Tim memberikan waktu selama 14 hari bagi warga yang hendak mengajukan keberatan. Jika tidak ada yang mengajukan keberatan, selanjutnya Tim Appraisal akan mulai bekerja untuk menentukan nilai dari lahan yang akan dibebaskan.

Total anggaran yang disiapkan untuk pembebasan lahan tersebut yakni senilai Rp25 Miliar yang bersumber dari APBD Buleleng tahun 2018 senilai Rp10 Miliar, dan dari APBN senilai Rp15 Miliar.

ā€œTim Appraisal memiliki waktu 30 hari untuk bekerja, finalnya nanti ada kesepakatan harga. Dan kami optimis, sebelum tutup tahun, proses pembebasan lahan sudah tuntas dilaksanakan,ā€ ujarnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts