Singaraja, koranbuleleng.com| Bawaslu Buleleng bersama Sentra Gakkumdu akhirnya memutuskan jika Ketua DPD Partai Nasdem Buleleng Made Suparjo yang dilaporkan dengan dugaan melakukan Kampanye ditempat ibadah, lolos dari jeratan tindak pidana Pemilu.
Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana didampingi Anggota Sentra Gakkumdu di Sekretariat Bawaslu Buleleng menjelaskan, laporan nomor 004/LP/PL/Kab.Bll/17.03/XI/2018 yang dilaporkan oleh Gede Suardana, dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti.
Rekomendasi itu merupakan keputusan bersama yang diambil setelah Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu melakukan proses klarifikasi terhadap sejumlah saksi. Dari seluruh proses klarifikasi, tidak ada Saksi-saksi yang menyebutkan jika Suparjo menyampaikan ajakan memilih ketika diberikan kesempatan berbicara, di Pura Dalem Desa Bebetin Kecamatan Sawan sesuai dengan laporan yang disampaikan Gede Suardana.
Beberapa saksi yang diklarifikasi diantaranya Perbekel Bebetin Ketut Laksana, dan dua orang Kelian Dusun sebagai saksi. Tidak seorang pun menyebut ada kampanye dalam kegiatan tersebut. Mereka bahkan menyebut jika dalam video yang dijadikan sebagai bahan laporan itu merupakan kegiatan reses anggota DPRD Buleleng dari Partai Golkar Gede Suparmen.
“Dari hasil klarifikasi, ada sebuah kesimpulan, bahwasanya laporan atas tindak dugaan kampanye di tempat ibadah yang dilakukan oleh saudara Made Suparjo, tidak memenuhi unsur atau bukan merupakan tindak pidana pemilu,” Jelasnya.
Tidak hanya berdasarkan klarifikasi dari saksi-saksi, Bawaslu bersama sentra Gakkumdu juga mempelajari isi video yang diunggah melalui akun facebook bernama Tommy Sudikerta. Dalam video itu juga Bawaslu tidak menemukan adanya kegiatan kampanye yang dilakukan oleh terlapor Made Suparjo.
“Kalau bukti rekaman video, lebih banyak menyampaikan sosialisasi bahwa akan ada kegiatan Pemilu tahun 2019,” pungkas Sugiardana.
Seperti diberitakan sebelumnya, Calon Legislator (Caleg) DPRD Provinsi Bali Made Suparjo dilaporkan ke Bawaslu Bali, karena diduga melakukan kampanye di tempat suci. Ketua DPD Partai Nasdem Buleleng ini dilaporkan oleh salah seorang masyarakat Gede Suardana, Rabu, 21 November 2018.
Bawaslu Bali, selanjutnya melimpahkan laporan tersebut ke Bawaslu Buleleng untuk selanjutnya ditindak lanjuti. Hal itu dilakukan karena, tempat kejadian, terlapor, pelapor, hingga para saksi berada di Kabupaten Buleleng. |RM|