Singaraja, koranbuleleng.com| Puluhan petugas kebersihan berstatus tenaga harian lepas (THL) Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng mengajukan keberatan terkait dengan kenaikkan gaji secara tidak proporsional dan juga mengganti bahan bakar minyak (BBM) kendaraan pengangkut sampah dari sebelumnya menggunakan dexlite menjadi solar.
Pantauan koranbuleleng.com, puluhan tenaga harian lepas (THL) itu terlihat berkumpul di belakang kantor utama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Buleleng. Mereka awalnya ingin menyampaikan aspirasi dengan datang langsung ke Kantor Bupati Buleleng dan bertemu dengan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. namun mereka mengurungkan rencana itu karena Bupati Agus Suradnyana sedang berada di luar daerah.
Ketut Sumayasa, salah seorang perwakilan tenaga pengangkut sampah menyebutkan jika Kadis LH tidak memperhatikan jenjang karir dalam proses peningkatan pengupahan. Terlebih lagi besaran kenaikan pengupahan antara tenaga pengakut sampah dengan sopir terlalu jomplang. Misalnya kenaikan pengupahan sopir pada tahun 2018 dari Rp35 ribu naik menjadi Rp60 ribu pada tahun 2019, atau naik Rp 25 ribu rupiah.
Sedangkan untuk tenaga pengangkut sampah pada tahun 2018 dibayar Rp35 ribu dan naik menjadi Rp40 ribu rupiah pada tahun 2019. Atau hanya naik Rp5 ribu saja. Kondisi inilah yang dinilai tidak proporsional dan jauh dari kata adil.
“Ya kalau bisa sopir dan kernet tidak terlalu timpang. Misalnya pengupahan kernet Rp50 ribu sedangkan sopir Rp60 ribu. Kan tidak terlalu timpang. Padahal kami sebagai kernet juga lumayan capek kerjanya, ga jauh beda dengan sopir,” ujarnya.
Sementara untuk tuntutan para sopir meminta agar kebijakan pergantian dari bahan bakar Dexlite ke bahan bakar solar tidak diberlakukan. Selain itu ada pula kebijakan baru dimana mobil pengakut sampah itu dijatah setiap satu liter solar harus mampu menempuh jarak 5 kilometer. Mengingat, kondisi di lapangan tidak sama dengan hitung-hitungan yang tertuang dalam kebijakan.
“Dinas lain kan masih tetap pakai Dexlite, kenapa kami di Dinas LH saja yang sopirnya wajib pakai solar. Apalagi harus dijatah beberapa kilo. Kami tidak sanggup. Soalnya kan belum tentu sama hitung-hitungan di balik meja dengan di lapangan,” ujar salah seorang sopir kepada kepala dinas.
Sementara itu Kadis LH Putu Ariadi Pribadi menyebut jika kenaikan upah bagi THL tersebut bervariasi dengan mempertimbangkan posisi, resiko, serta tanggung jawab pekerjaan yang diemban. Kenaikan upah per harinya bervariasi, mulai dari tiga ribu rupiah sampai dengan Rp25 ribu rupiah.
Menurutnya, kenaikan upah bagi THL di Dinas LH Buleleng itu merupakan kebijakan dari Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Dimana anggaran tersebut berasal dari pengalihan anggaran Bahan Bakar Minyak (BBM), yang semula menggunakan Dexlite menjadi Solar, yang dipergunakan untuk kendaraan pengangkut sampah.
“Kebijakan ini sesuai dengan tindaklanjut dari terbitnya Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Bahwa untuk pengangkutan sampah itu menggunakan bahan bakar Solar. Sebagai bentuk kompensasinya, anggaran itu dialihkan untuk peningkatan upah dari THL ini,” Jelasnya.
Walaupun sudah mendapatkan penjelasan dari Kadis LH Putu Ariadi Pribadi, puluhan THL tersebut nyatanya masih belum bisa menerima. Ia pun berjanji akan memfasilitasi para THL ini untuk bertemu dengan Bupati Agus Suradnyana dalam waktu dekat.
“Nanti kami akan fasilitasi para pekerja untuk bertemu Bupati. Biar mereka menyampaikan langsung,” tutup Mantan Camat Gerokgak ini.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Dinas Lingkungan Hidup akan menaikan upah harian dari seluruh THL yang berjumlah 549 orang di tahun 2019. Kenaikan paling rendah diterima oleh THL angkutan sampah kawasan, dari semula Rp35 ribu per hari menjadi Rp38 ribu per hari. Sedangkan kenaikan tertinggi diberikan bagi THL sopir Dump Truck, dari semula Rp35 ribu per hari menjadi Rp60 ribu per hari. Keseluruhan pekerja melaksanakan tugas dalam satu hari selama empat jam. |RM|