Singaraja, koranbuleleng.com | Ketua Komisi Informasi Provinsi Bali, I Gede Agus Astapa, S.Sos., S.I.Kom, MM mengapresiasi pelaksanaan pelayanan dan keterbukaan informasi publik dan upaya peningkatan pelayanan publik dari Disdikpora Kabupaten Buleleng melalui pelaksanaan survei Indeks Kepuasan Masyarakat dan Penelitian Standar Nasional Pendidikan.
Hal tersebut disampaikan Agus Astapa, saat menjadi Narasumber di dalam pertemuan Rapat Pembahasan Hasil Survei Indeks Kepuasan Masyarakat, Standar Pelayanan Minimal dan Dialog Keterbukaan Informasi Publik di Banyualit, Kamis 13 Desember 2018. PErtemuan dihadiri oleh kurang lebi 400 orang dari kalangankepala sekolah, pengawas sekolah dan SKPD dilingkup Pemkab Buleleng.
Agus menyampaikan bahwa sangat penting bila badan publik memberikan informasi terhadap pemohon informasi secara tranparan dan akuntabel. Proses keterbukaan informasi ini telah diatur dan dilindungi dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Apalagi Disdikpora Kabupaten Buleleng telah berhasil meraih Peringkat Pertama Keterbukaan Informasi Publik Badan Publik Bidang Pendidikan Tingkat Provinsi Bali Tahun 2018. Harapannya semua jajaran Disdikpora sampai ke tingkat satuan pendidikan agar melayani pemberian informasi sesuai prosedur yang berlaku.” terang Agus.
Sebelumnya, Tim Peneliti Undiksha, yang diketuai Dr. I Nengah Suastika, M.Pd. memaparkan dalam forum tersebut hasil survei terhadap pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Disdikpora Kabupaten Buleleng mengungkap terdapat peningkatan persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik Disdikpora Kabupaten Buleleng dari 76,33% (2017) menjadi 78,78 (2018).
Sementara, dari hasil penelitian terhadap standar proses sebagai standar nasional pendidikan mensyaratkan bahwa standar proses pendidikan dasar di Kabupaten Buleleng sampai saat ini sudah dalam Kategori Baik.
Dari hasil penelitian terhadap empat indikator standar proses yang meliputi desain pembelajaran, pelaksanaan pembelajaran, penilaian proses dan hasil pembelajaran serta pengawasan pembelajaran semua merujuk pada nilai B. Namun, kondisi tersebut secara bertahap perlu mendapatkan skala prioritas penanganan agar dapat lebih meningkat ke Nilai A.
Terhadap penyampaian Ketua KI Bali dan paparan Tim Peneliti Undiksha tersebut, Kepala Disdikpora Kabupaten Buleleng, Drs. Gede Suyasa, M.Pd. mengatakan Disdikpora Buleleng berusaha semaksimalnya untuk memberikan pelayanan keterbukaan informasi publik kepada masyarakat dan berkomitmen untuk mewujudkan keterbukaan informasi publik yang sesuai regulasi, khususnya dalam satuan pendidikan.
Kadisdikpora juga mengapresiasi hasil survei yang dilakukan oleh Tim Peneliti Undiksha, baik dari survei IKM maupun penelitian tentang SNP, khususnya standar proses.
Pelaksanaan survei IKM ini selain sebagai upaya mengetahui kinerja pelayanan, juga merupakan amanat dari Undang-undang nomer 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang dijabarkan secara teknis dengan Permenpan RB Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik.
“Kami akan menjadikan hasil penelitian ini sebagai penyempurnaan perencanaan penyusunan kegiatan di tahun 2019, agar kinerja pelayanan yang selama ini terlaksana dapat dipertahankan dan ditingkatkan lagi.” ucap Suyasa.|R/NP|