Camat Cabut Ijin Kafe Tuak

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kecamatan Buleleng mencabut ijin usaha kafe tuak yang berlokasi di Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng. Ijin itu dicabut karena tidak sesuai dengan usaha yang dijalankan.

Camat Buleleng Dewa Ketut Ardika menjelaskan, pihaknya telah mengeluarkan ijin untuk usaha mikro terhadap pemilik usaha tersebut untuk membuka usaha warung serba ada.

- Advertisement -

Hanya saja, seiring berjalannya waktu, usaha yang mereka jalankan ternyata tidak sesuai dengan ijin yang diterbitkan. Selama ini, pemilik ijin justru membuka usaha jenis kafe yang menjual minuman beralkohol dan tuak.

“Apa yang mereka ajukan, tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. Biar tidak jadi masalah, ya sudah kami cabut saja izinnya,” katanya.

Menurutnya setelah dijajagi di lapangan, kafe tersebut terbukti menjual tuak dan minuman beralkohol lainnya. Operasional usaha itu pun dianggap menyalahi ketentuan.

Ardika menyebut, usaha kafe semestinya mengantongi izin keramaian dan Surat Izin Usaha Penjualan Minuman Beralkohol (SIUP-MB).

- Advertisement -

Ia juga telah melakukan koordinasi dan bersurat kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Pol PP) Kabupaten Buleleng untuk melakukan pengawasan lebih lanjut. Jika kemudian nantinya membandel, Pol PP yang selanjutnya berhak melakukan penindakan sesuai dengan Perda.

“Kita sudah rekomendasikan, tadi juga kita bersama Pol PP kesana. Pencabutan ijin berjalan lncar dan mereka tidak keberatan karena kenyataan antara ijin yang diminta tidak sesuai dengan oprasional yang mereka lakukan,” Tegas Ardika|RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts