Singaraja, koranbuleleng.com| Aparat polisi masih menelusuri pelaku yang membuang bayi perempuan di Jalan Parikesit Kelurahan banjar Tegal Kecamatan Buleleng. Pelaku yang membuang bayi tersebut terancam pidana penjara.
“Kalau pelaku membuang bayi, ya itu masuk pidana, penelantaran anak,” ujar Kasubag Humas Polres Buleleng IPTU Gede Sumarjaya.
Menurutnya, pelaku yang hingga kini belum ditekahui identitasnya itu dapat dijerat dengan Pasal 308 KUHP yang berbunyi, “Jika seorang ibu karena takut akan diketahui orang tentang kelahiran anaknya, tidak lama sesudah melahirkan, menempatkan anaknya untuk ditemukan atau meninggalkannya dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, maka maksimum pidana tersebut dalam pasal 305 dan 306 dikurangi separuh.”
Sementara dalam Pasal 305 berbunyi, “barang siapa menempatkan anak yang berumur dibawah tujuh tahun untuk ditemukan atau meninggalkan anak itu dengan maksud untuk melepaskan diri daripadanya, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.”
Sedangkan ancaman pidana maksimum yang terdapat dalam Pasal 306 ayat (1) KUHP (tentang melakukan perbuatan dalam Pasal 305 KUHP hingga menyebabkan si anak luka berat) adalah 7 tahun 6 bulan.
Untuk mengungkap pelaku pembuang bayi berjenis kelamin laki-laki itu kata Sumarjaya, pihak Kepolisian telah melakukan penelusuran di beberapa lokasi. Tidak hanya di sekitar kelurahan banjar tegal, namun meluas di Kecamatan Buleleng.
“Sampai sekarang sudah ada lima orang saksi yang kami mintai keterangan,” jelasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warga di Jalan Parikesit Kelurahan Banjar Tegal Kecamatan Buleleng geger dengan penemuan sesosok bayi berjenis kelamin laki-laki, Rabu, 9 Januari 2019. Bayi itu ditemukan dalam kardus di depan pintu masuk sebuah Tempat Penitipan Anak (TPA).
Bayi dengan kondisi tali pusar masih melekat itu ditemukan pertama kali oleh Made Arsana, warga Kelurahan Banjar Tegal sekitar pukul 05.15 wita. Bayi itu diletakan dalam sebuah dus minuman dengan terbungkus kain. Didalam dus juga terdapat uang tunai senilai Rp200 ribu. |RM|