Singaraja, koranbuleleng.com| Sat Res Narkoba Polres Buleleng menangkap Kadek Elis Erlina Yanti Alias Elis asal Banjar Dinas Karang Anyar, Desa Kubu, Kabupaten Karangasem atas kepemilikan satu paket narkoba jenis sabu seberat 0,35 gram pada Jumat 4 Januari 2019. Kepada polisi, Elis mengaku membeli barang haram itu seharga Rp400 ribu.
Polisi menangkap Pelaku Elis di Penginapan Jati Ayu di Banjar Dinas Labuhan Aji, Desa Temukus, Kecamatan Banjar sekitar pukul 21.30 wita. dari penangkapan itu, Polisi selanjutnya melakukan penggeledahan badan, dan menemukan satu paket narkoba jenis sabu pada tangan kiri pelaku sebesar 0,35 gram.
Selain itu, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah bong atau alat hisap sabu, satu hand phone, dan satu buah pipa kaca. Pelaku kemudian digelandang ke Mapolres Buleleng.
Dihadapan Polisi, Pelaku Elis mengaku sudah menggunakan sabu selama 1 bulan. Barang haram itu diakuinya diambil dengan system tempel di Desa Kaliasem Kecamatan Banjar.
Janda yang kesehariannya sebagai seorang penganyam sokasi di Desa Tigawasa ini pun terpaksa mengkonsumsi sabu karena sedang ada masalah.
“Ini saya ambilnya didaerah Kaliasem pak. Sebelumnya saya ditelpon orang tak dikenal, disuruh ngambil dan naruh uangnya kemudian saya pergi,” Akunya.
“Saya make karena sedang ada masalah dengan mantan suami,” Imbuhnya.
Sementara itu, dari penangkapan Pelaku Elis, Sat Res Narkoba Polres Buleleng selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Ahmad Fadlan Alias Fadlan warga Banjar Dinas Bunut Panggang, Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar. Dari pelaku Fadlan, polisi berhasil menemukan satu paket sabu seberat 0,20 gram.
Polisi kembali melakukan pengembangan, hingga kemudian berhasil mengamankan Novi Kusuma Jaya Alias Novi warga Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng. Pelaku Novi ditangkap Sabtu, 5 Januari 2019 oleh Unit Narkoba Polsek Banjar.
Pelaku Novi diburu berdasarkan pengakuan dari kedua pelaku lainnya yakni Elis dan Fadlan yang ditangkap sebelumnya, dan mengakui jika mereka mendapat sabu dari Novi. Dari penangkapan itu, polisi mengamankan satu buah plastic kecil yang didalamnya berisi sabu dengan berat 6,09 gram brutto, satu buah timbangan digital, dua buah alat hisap sabu, sebuah buku nota, dan beberapa barang bukti lainnya. Dari temuan itu, Pelaku Novi pun ditetapkan sebagai pengedar.
“Si Pelaku N ini sebelumnya sempat melarikan diri karena kami buru, hingga kemudian Ia berhasil ditangkap oleh Unit Narkoba Polsek Banjar,” Jelas Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta.
Akibat perbuatannya itu, kedua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka yakni Kadek Elis Erlina Yanti Alias Elis dan Ahmad Fadlan Alias Fadlan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika. Sementara tersangka Novi Kusuma Jaya Alias Novi dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan Ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp10 Miliar. |RM|