Singaraja, koranbuleleng.com| Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) hingga kini belum menerima surat dari Kejaksaan Negeri Buleleng terkait dengan status tersangka dari Perbekel Desa Celukan Bawang Muhamad Ashari.
Awal pekan depan, Dinas PMD akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng, terkait dengan kasus hukum yang membelit Perbekel Ashari.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng telah menetapkan Perbekel Celukan Bawang Muhamad Ashari sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proses pembangunan Kantor Desa setempat sejak 3 Januari 2019 lalu. Hanya saja, hingga kini pemberitahuan kepada Dinas PMD belum disampaikan.
Kepala Dinas PMD Buleleng Made Subur mengakui karena belum ada surat secra resmi sehingga pihaknya belum berani mengambil sikap terkait dengan keberlangsungan status Ashari sebagai Perbekel.
Merujuk pada regulasi, jika seorang perbekel tersandung kasus hukum dan telah menjadi seorang tersangka, Dinas PMD Buleleng akan memberhentikan sementara perbekel itu, hingga terbitnya keputusan hukum yang inkrah.
Rencananya kata Subur, Ia akan melakukan koordinasi dengan Kejaksaan Negeri Buleleng Senin, 21 Januari 2019 pekan depan terkait debgan kasus hukum yang membelit Perbekel Ashari.
“Senin depan saya akan ke Kejaksaan, untuk koordinasi. Jika sudah ada kepastian penetapan Tersangka, akan segera diproses pemberhentian sementara. Dan kami juga langsung menunjuk Sekretaris Desa sebagai Plt,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana tidak berkomentar banyak terkait dengan penetapan Perbekel Desa Celukan Bawang Kecamatan Gerokgak Muhamad Ashari sebagai tersangka. Ia hanya menyarankan kepada Ashari untuk mengikuti proses hukum dengan baik.
“Saya sarankan ikuti proses hukum, dan semuanya akan berjalan sesua dengan mekanisme,” Ucapnya singkat. |RM|