Denpasar, koranbuleleng.com| Pro kontra rencana perubahan nama Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) yang digagas Gubernur Bali, Wayan Koster diyakini untuk memperkuat kedudukan lembaganya. Koster juga menegaskan, bukan maksud dirinya untuk menghilangkan jejak sejarah LPD yang diwariskan oleh Gubernur Bali sebelumnya.
Gubernur Bali menegaskan langsung pandangannya itu dalam Sidang Paripurna ke-3 DPRD Provinsi Bali yang mengagendakan jawaban Gubernur terhadap pandangan umum fraksi terhadap Raperda tentang Desa Adat dan Raperda tentang Konstribusi Wisatawan untuk Pelestarian Lingkungan Alam dan Budaya Bali, di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali, Selasa 22 Januari 2019.
Gubernur memaparkan perubahan nama menjadi Labda Pacingkreman Desa akan memperluas cakupan kegiatan usahanya. Jika selama ini, LPD hanya bergerak dalam kegiatan simpan pinjam, namun Labda Pacingkreman Desa ini akan mencakup tiga bidang usaha, yaitu bidang usaha pengelolaan Padruwen Desa Adat, pengelolaan Dana Punia Krama, dan kegiatan sosial ekonomi Krama Desa Adat.
Di samping itu, orientasi usaha Labda Pacingkreman Desa Adat lebih mengutamakan Labda atau kemanfaatan sosial, ekonomi, budaya dan agama (benefit) daripada semata-mata keuntungan finansial (profit).
Menurutnya Labda Pacingkreman Desa Adat akanmenjadi lembaga keuangan adat yang misi dan kegiatannya berdimensi sekala-niskala dalam rangka mewujudkan Pancakreta dan Pancayadnya.
“Saya sama sekali tidak ada maksud sedikitpun untuk menghilangkan jejak sejarah yang telah dirintis oleh Gubernur Bali terdahulu,” ujar Koster.
Sebaliknya, menurut Koster, lembaga dengan nama baru ini justru lebih memperkuat serta menumbuhkembangkan peran dan fungsi LPD secara holistik dalam penguatan dan pembangunan perekonomian Desa Adat serta pelestarian adat, tradisi, seni dan budaya serta kearifan lokal Bali.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menegaskan melalui media massa bahwa perubahan nama dari Lembaga Perkreditan Desa (LPD) menjadi Labda Pacingkreman Desa (LPD) tidak mengakibatkan LPD berubah menjadi lembaga keuangan yang diawasi oleh OJK.
Dengan demikian Labda Pacingkreman Desa (LPD) tetap termasuk dikecualikan dari pengaturan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro. |NP/R|