Pembunuhan Prabangsa Itu Keji, Pelakunya Tak Perlu Diampuni

Singaraja, koranbuleleng.com|

Ini berita penting

- Advertisement -

Seseorang membunuh wartawan

Berkali-kali

Ia telah membunuh

sepuluh tahun lalu

- Advertisement -

Dan kini ingin membunuh lagi

Membunuh wartawan yang sudah mati

Wartawan yang sepuluh tahun lalu

dibunuhnya dengan keji

Ini berita penting

Seseorang berani membunuh

tapi di penjara ia takut mati

Wartawan dibunuh

Berita tak pernah mati

Hati nurani tak pernah mati

Untuk itu, hukum pun tak boleh mati

Dan remisi dicabut kembali

Puisi tersebut merupakan karya dari Made Adnyana “Ole” seorang wartawan senior yang juga Sastrawan. Hasil karyanya itu mengumandang saat Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB) melaksanakan aksi damai di depan Tugu Singa Ambara Raja untuk memprotes terbitnya remisi untuk Nyoman Susrama, yang telah terbukti sah dalam pengadilan sebagai otak pembunuh watawan Radar Bali, Almarhum AA Gde Bagus Narendra Prabangsa.

Puisi itu memberikan gambaran jelas, bahwa pembunuhan terhadap Prabangsa adalah prilaku keji. Mengoyak nurani manusia, melecehkan insane pers maka hukum tak boleh mati. Pelakunya tak perlu diampuni.

Aksi yang digelar KJB saat Car Free Day di Tugu Singa Ambara Raja, Minggu, 27 januari 2019 dikawal santai oleh aparat keamanan dari Polres Buleleng. Ada pernyataan sikap dari insane Pers di Buleleng, yakni pertama, prihatin atas remisi untuk Nyoman Susrama yang kini telah menjadi terpidana pembunuh wartawan AA Gede BAgus Narendra Prabangsa. Kedua, mendesak Presiden mencabut remisi terpidana Susrama, dan ketiga tegakkan hukum secara tegas dab adil.

Aksi damai digelar dengan pembacaan puisi, pertunjukkan teater. Teater yang dimainkan oleh anak-anak Komunitas Mahima ini memberikan pesan tentang aktivitas seorang jurnalis yang tengah menyampaikan infomasi melalui sebuah berita. Hingga kemudian seorang wartawan mendapatkan perlakukan intimidasi, kekerasan, penganiayaan, dan kekerasan lainnya.  

Selain itu, Putu Lilik Surya Ariani salah seorang wartawan juga membacakan Puisi berjudul “Surat Untuk Ayah” hasil karya anak Almarhum Prabangsa tahun 2009 silam.

Remisi yang telah dinilai mengoyak Kemerdekaan Pers di Indonesia lahir dari Keppres No. 29 tahun 2018 tentang Pemberian Remisi Perubahan dari Pidana Penjara Seumur Hidup Menjadi Pidana Sementara, diteken langsung Presiden RI Joko Widodo. Di Keppres itu ada nama Nyoman Susrama yang mengejutkan elemen Pers Indonesia.

15 Februari 2010, di Pengadilan Negeri Denpasar, Ketua Majelis Hakim, Djumain menjatuhkan pidana hukuman penjara seumur hidup. Palu hakim mengganjar Susrama dengan pasal 340 KUHP jo 55 ayat 1. Vonis hakim ini sebenarnya lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni hukuman mati. Selain Susrama, PN Denpasar juga menjatuhkan hukuman penjara bagi delapan orang lainnya, kawanan dari Susrama yang melakukan pembunuhan terhadap Prabangsa.

Presiden Komunitas Jurnalis Buleleng (KJB), I Ketut Wiratmaja menjelaskan, keputusan pemberian remisi oleh Presiden Jokowi dengan mengurangi hukuman terhadap terpidana disebut telah melukai rasa keadilan, bukan hanya bagi keluarga korban, tapi jurnalis di Indonesia.

Sebagai bentuk keprihatinan, Ia pun bersama dengan wartawan yang bertugas di Buleleng menggelar sebuah aksi. Dengan harapan, Presiden Joko Widodo bisa mendengar aspirasi yang telah disampaikan oleh para Jurnalis. Terlebih lagi, aksi serupa hingga kini masih terus dilakukan di sejumlah tempat di Nusantara.

“Kita mendesak Presiden Republik Indonesia untuk meninjau kembali atau bahkan mungkin mencabut remisi yang sudah dikeluarkan. Bagaimanapun ini sebuah penghakiman terhadap pers, sehingga pers yang ada bisa bergerak sesuai dengan undang-undang,” tegasnya. |Rika Mahardika|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts