Singaraja, koranbuleleng.com| Polisi mengamankan empat orang pemuda karena melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan, terhadap siswi SMP yang masih berusia 15 tahun. Kini keempatnya telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendekam di ruang tahanan Mapolres Buleleng.
Empat pemuda itu masing-masing Ketut DAP Alias Adi dan Komang EMP Alias Edi keduanya warga Banjar Dinas Babakan Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, serta IB KAK Alias Gusmin dan Dewa GW Alias Doyok yang keduanya warga Banjar Dinas Bangah Desa Panji Kecamatan Sukasada.
Polisi mengamankan keempat pemuda pengangguran itu karena melakukan tindakan asusila terhadap korban sebut saja Sandat (bukan nama sebenarnya) seorang siswi SMP yang masih berusia 15 tahun.
Kasat Reskrim AKP Mikael Hutabarat menjelaskan, peristiwa asusila itu terjadi disebuah rumah Kos di Jalan Srikandi Wilayah Desa Baktiseraga Kecamatan Buleleng yang diduga menjadi tempat tinggal salah seorang tersangka. Selasa, 22 Januari 2019, sekitar pukul 12.00 wita korban datang ke rumah Kos tersangka bersama teman perempuannya.
Di dalam kamar kos tersebut korban bertemu dengan empat tersangka. Ketika teman perempuan korban itu keluar, peristiwa asusila itupun terjadi. Tiga tersangka masing-masing Ketut DAP Alias Adi, Komang EMP Alias Edi dan IB KAK Alias Gusmin hanya melakukan pencabulan. Sementara tersangka keempat yakni Dewa GW alias Doyok yang melakukan tindakan persetubuhan terhadap korban.
“Nah teman korban itu keluar untuk membeli sesuatu. Saat itulah empat tersangka beraksi. Tiga orang melakukan pencabulan, kemudian satu orang tersangka terakhir melakukan persetubuhan,” jelasnya.
Usai kejadian itu, korban pulang dan mengadu kepada orang tuanya. Tak terima anaknya dicabuli dan disetubuhi, orang tua Bunga lalu melaporkan kejadian itu ke Mapolres Buleleng. Unit PPA bersama Tim Opsnal Reskrim Polres Buleleng segera melakukan penangkapan terhadap keempat tersangka di kediamannya masing-masing.
Terhadap Bunga, Polisi sudah melakukan visum. Hasilnya alat kelamin korban mengalami luka baru. Sementara empat tersangka telah diamankan di Mapolres Buleleng untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kami masih akan memeriksa saksi, termasuk melakukan pendalaman,a apakah memang sejak awal empat tersangka ini memang berniat untuk melakukan aksinya itu,” Imbuh Mikael Hutabarat. Terkait kejadian tersebut, Polisi menjerat empat tersangka dengan pasal 82 dan pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 perebubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. |RM|