Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Pusat telah mengintruksikan untuk melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Untuk di Buleleng, Pemerintah Pusat memberikan jatah untuk merekrut sebanyak 157 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Buleleng gede Wisnawa menjelaskan, sesuai dengan surat dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) nomor B/394/FP3K/M.SM.01.00/2019 tertanggal 4 Februari 2019, menyebutkan jika masing-masing daerah termasuk Buleleng diminta untuk melaksanakan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Hanya saja, untuk rekrutmen tahap I ini hanya diperuntukkan untuk Tenaga Honorer (TH) Eks K-II yang telah tercatat pada database Pemerintah Pusat. Tiga formasi yang akan direkrut yakni Tenaga Guru, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telah melakukan pemetaan terhadap data TH Eks K-II yang merujuk pada persyaratan. Dari pemetaan itu, Buleleng pun mendapatkan jatah sebanyak 157 orang, masing masing Guru sejumlah 115 orang, Tenaga Kesehatan sejumlah 3 orang, dan Penyuluh Pertanian berdasarkan SK Menteri Pertanian dan/atau MoU/Nota Kesepahaman antara Kementerian Pertanian dengan Pemerintah Daerah sejumlah 39 orang.
“Pemerintah Pusat juga sudah mengirimkan jadwal untuk pengadaan PPPK, yang akan dimulai sejak 8 Februari 2019. Namun untuk tahapan pendaftaran, hingga mekanisme lainnya kami masih menunggu petunjuk teknis (juknis) dari Pusat,” jelasnya.
Wisnawa menerangkan, dalam jadwal tersebut juga telah dipastikan jika proses rekrutmen akan berakhir tanggal 1 Maret 2019 mendatang dengan Pengumuman Hasil. Sehingga mereka yang nantinya telah ditetapkan sebagai PPPK mulai aktif sejak Bulan April 2019. Secara otomatis, untuk pembayaran gaji dan juga tunjangannya dimulai sejak Bulan April.
Yang cukup memberatkan menurut Wisnawa adalah jika PPPK di Instansi Daerah, baik gaji dan tunjangannya menjadi beban dari ABPD. Walaupun demikian, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Badan Keuangan Daerah (BKD) Buleleng untuk kesiapan tersebut. Ia bahkan telah menghitung estimasi anggaran yang harus disiapkan untuk membayarkan gaji dan tunjangan 157 PPPK nantinya yakni senilai Rp2,2 Miliar.
“Tapi kemungkinan gajinya dibayarkan melalui APBD Perubahan. Kakanya kami akan berkoordinasi ke Pemerintah Pusat apakah bisa perubahan anggaran didahulukan. Mudah-mudahan semua bisa berjalan lancar,” Jelasnya.
Disisi lain, untuk sistem seleksi PPPK ini nantinya akan menggunakan CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Dimana persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I yakni untuk jabatan Guru di lingkungan Pemerintah Daerah, mempunyai kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar sampai saat ini.
Sementara untuk Tenaga Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan mempunyai STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan mempunyai kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi. Dan untuk posisi Penyuluh Pertanian mempunyai kualifikasi pendidikan minimal SMK bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian. |RM|