Pekerja Kafe Nyambi Jadi Pengedar Sabu

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng menangkap I Gede Agus Dita Saputra alias Agus, warga Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng, diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Polisi mendapatkan barang bukti sabu seberat 2 gram.

Polisi berhasil menangkap Agus saat hendak menjual sabu melalui sistem tempel di depan perumahan Satelit Asri, Kelurahan Banyuasri, Kecamatan Buleleng Kamis, 17 Januari 2019 sekitar pukul 10.15 Wita. Polisi mendapatinya tengah menempelkan dua paket sabu di bawah sebuah pohon dengan berat masing-masing 0.96 gram. Disitu, polisi langsung membekuknya.

- Advertisement -

Dari penangkapan itu, Polisi selanjutnya melakukan pengembangan dengan menggeledah kediaman Agus. Dalam penggeledahan itu, Polisi berhasil menemukan enam paket sabu-sabu siap edar dengan total berat mencapai 2,78 gram brutto.

Dihadapan Polisi, Agus mengakui jika barang haram itu dikirimkan oleh rekannya yang mendekam di Lapas Kerobokan Denpasar.

Pekerja Kafe ini mengaku hanya tinggal menunggu perintah untuk melakukan transaksi yang dilakukan melalui telepon. Untuk transaksinya di Buleleng, Agus melakukannya dengan sistem tempel. Sebelum ditangkap, Ia sudah berhasil transaksi sebanyak tiga kali dengan konsumennya.

“Sudah tiga paket laku yang beratnya masing-masing 0,1 gram itu harganya Rp250 ribu. Saya disini hanya menunggu perintah saja, kemana barang ini harus ditempel. Untuk upahnya saya belum pernah menerima,” kata Agus.

- Advertisement -

Sementara itu, Kasat Res Narkoba Polres Buleleng AKP Ketut Suparta mengakui jika penangkapan pengedar narkoba jenis sabu ini memang jaringan Lapas Kerobokan Denpasar. Dari Lapas, barang tersebut kemudian diantarkan oleh seorang kurir untuk diantarkan kepada tersangka Agus. Selanjutnya Agus yang bertugas untuk mengedarkan.

“Modusnya Agus mengambil sabu-sabu ini pada seaeorang berinisial A di Denpasar. Tiba di Buleleng sabu-sabu itu kemudian dipecah atas perintah si A yang sampai saat ini masih kami DPO,” Jelasnya.

Selain membekuk Agus, Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng juga berhasil menangkap Luh Sri Famila Wati alias Mila warga Kelurahan kampung Baru Kecamatan Buleleng 21 Januari 2019 lalu. Mila ditangkap saat tengah mengambil sabu pesanannya di wilayah Desa Kaliasem, Kecamatan Banjar Buleleng. Dari tangannya polisi berhasil menyita 0.37 gram sabu yang ia sembunyikan di balik bungkus rokok warna putih.

Akibat perbuatannya, Mila dijerat dengan pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp8 Miliar. Sementara tersangka Agus dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) atau pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara, serta denda paling banyak Rp10 Miliar. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts