Singaraja, koranbuleleng.com| Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Banjar menemukan adanya dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh dua Calon Legislator. Selanjutnya, berkas temuan itu kemudian direkomendasikan ke Bawaslu Buleleng untuk diproses lebih lanjut.
Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Kelembagaan Panwascam Banjar Putu Arya Bagia menjelaskan, dugaan pelanggaran kampanye itu dilakukan oleh dua Calon Legislator (Caleg) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Kecamatan Banjar.
Mereka masing-masing PG yang melaksanakan kampanye pada tanggal 2 Februari 2019 di Desa Sidatapa Kecamatan Banjar, dan IGW yang melaksanakan kampanye di Desa Banyuseri kecamatan Banjar. Kedunya adalah Caleg dari Partai Golkar Buleleng Dapil Banjar.
Dari Pengawasan yang dilakukan oleh Panitia Pengawas Desa Kelurahan (PPDK), menemukan jika dalam melaksanakan Kampanye, kedua Caleg tersebut tidak menyampaikan surat pemberitahuan wajib kepada pihak Kepolisian yakni Polsek Banjar.
“Jadi tanggal 6 Februari sudah kita tetapkan hal itu sebagai temuan dugaan pelanggaran kampanye. Selanjutnya berkas kami kirimkan ke Bawaslu Buleleng untuk melaksanakan sidang,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugiardana mengakui jika berkas temuan dugaan pelanggaran kampanye di Kecamatan Banjar sudah diterima Bawaslu. Menurutnya, membuat surat pemberitahuan kepada pihak Kepolisian setempat sebelum melaksanakan kampanye adalah suatu kewajiban yang harus dijalankan setiap Caleg.
Padahal, jajarannya ketika menemukan dugaan tersebut sudah meminta agar kampanye ditunda, hingga Caleg yang bersangkutan menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian. Namun peringatan itu tidak diindahkan.
“Berarti tata cara dan prosedur kampanye itu dilanggar. Makanya mereka harus mempertanggungjawabkan terhadap kegiatannya,” Ujarnya.
Putu Sugiardana menyebut jika setelah ditetapkan sebagai temuan pelanggaran, pihaknya memiliki waktu hingga 7 hari kerja untuk memutuskan.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan sidang untuk memutuskan dugaan pelanggaran yang dilakukan kedua caleg tersebut. Keduanya pun juga akan dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan.
“Tahapannya ada Pemeriksaan pendahuluan. Kalau yang bersangkutan sudah mengatakan tidak melakukan apa yang diamanatkan regulasi, berarti melanggar prosedur. Dan itu jelas pelanggaran administrasi,” tegasnya. |RM|