Penggarap Taman Bung Karno Masuk Daftar Hitam

Singaraja, koranbuleleng.com| Rekanan penggarap proyek Taman Bung Karno, PT Chandra Dwipa kontrak kerjanya diputus karena tidak mampu menyelesaikan proyek lanjutan tahap ketiga dari RTH Taman Bung Karno. Perusahaan ini juga masuk daftar hitam atau blacklist dan tidak diperkenankan mengikuti tender-tender program pembangunan yang dilaksanakan oleh Pemkab Buleleng.

Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Kabupaten Buleleng, telah menghentikan pekerjaan proyek pembangunan Ruang terbuka Hijau (RTH) Taman Bung Karno di Kelurahan Sukasada Kecamatan Sukasada, melalui surat resmi kepada rekanan pada Minggu 10 Februari 2019.

- Advertisement -

Hal itu dilakukan karena rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu terakhir pada Sabtu 9 Februari 2019 hingga pukul 00.00 wita. secara otomatis, dengan adanya pemutusan kontrak kerja tersebut, PT Chandra Dwipa selaku kontraktor pelaksana selanjutnya masuk dalam daftar black list Pemkab Buleleng.

“Ya sesuai peraturan saja, karena sudah tidak mampu menyelesaikan tepat waktu, kami lakukan pemutusan kontrak dan terpaksa kami black list,” singkat Kepala Disperkimta Buleleng Ni Nyoman Surattini.

Walaupun sudah memutuskan kontrak Rekanan, namun pihak Disperkimta Buleleng masih belum melakukan penghitungan progress keseluruhan pembangunan RTH Taman Bung Karno. Penghitungan atau opnam rencananya akan dilaksanakan Senin, 11 Februari 2019.

Disisi lain, dari pantauan di RTH Taman Bung Karno pada Minggu, 10 Februari 2019, beberapa bagian Patung Bung Karno yang akan menjadi ikon dari RTH tersebut sudah nampak. Beberapa yang sudah tiba masing-masing bagian pinggang, kaki, dan bagian kepala. Informasinya, untuk bagian patung lainnya, sedang dalam proses pegiriman dari Jogjakarta. Semua bagian patung yang terbuat dari logam itu untuk sementara akan disimpan di kios yang ada di RTH tersebut. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts