Bawaslu Buleleng membacakan hasil putusan pemeriksaan pendahuluan dugaan pelanggaran kampanye oleh Caleg Partai Demokrat, Gede Ngurah Wididana alias Pak Oles | Foto : Rika Mahardika|
Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng akan melakukan persidangan ajudikasi dengan memeriksa terlapor Gede Ngurah Wididana atau populer disebut Pak Oles, Kamis, 14 februari 2019.
Caleg dari Partai Demokrat ini diduga melakukan pelanggaran administrasi kampanye ketika bertemu dengan puluhan warga di Banjar Dinas Sorga Mekar, Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt beberapa waktu lalu.
Bawaslu Buleleng telah membacakan keputusan sidang pembacaan putusan hasil pemeriksaan pendahuluan terkait dengan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Pak Oles di Bawaslu Buleleng jalan Bisma Singaraja Rabu, 13 februari 2019.
Sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Pemeriksa Putu Sugiardana didampingi Wayan Sudira dan Made Carna WIrata. Sementara dari pihak pelapor dihadiri Panwascam Seririt Gede Agus Arimbawa. Putusan sidang melanjutkan pemeriksaan dan menghadirkan Pak Oles ke sidang ajudikasi proses pemeriksaan.
Dari hasil pemeriksaan pendahuluan, dugaan pelanggaran terjadi saat Gede Ngurah Wididana, calon Legislator (Caleg) DPR RI Partai Demokrat degan nomor urut 3 itu melaksanakan Kampanye di rumah pribadi milik Ida Bawati Made Astawa di Banjar Dinas Sorga Mekar Desa Lokapaksa, Kecamatan Seririt 8 Februari 2019 lalu sekitar pukul 19.17 Wita.
Dalam kampanye yang dihadiri sekitar 80 orang itu, Ngurah Wididana tidak menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada pihak Kepolisian.
Merujuk pada regulasi, tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum yakni Pasal 29 ayat (1), disebutkan jika Petugas Kampanye pertemuan tatap muka wajib menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada aparat Kepolisian Negara Republik Indonesia setempat, dengan tembusan kepada KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh, dan/atau KPU/KIP Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi, dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, sesuai dengan tingkatannya.
“Sebelum kampanye itu, kami sudah sempat tanyakan tentang surat pemberitahuan tertulis kepada Kepolisian, tapi yang bersangkutan menyampaikan sudah memberitahukan melalui pesan WA. Karena di PKPU tertuang harus surat tertulis, makanya kami tetapkan sebagai temuan pelangaran kampanye,” ujar Ketua Panwas Serirut, Gede Agus Arimbawa.
Sementara itu Majelis Pemeriksa dalam Putusannya menyatakan jika temuan pelanggaran itu diterima sebagai pelanggaran kampanye, dan menyatakan jika temuan pelanggaran kampanye itu akan ditindaklanjuti dengan sidang ajudikasi pemeriksaan.
Dalam sidang ini, Bawaslu sudah melayangkan undangan kepada politisi Ngurah Wididana. Wajib bagi dia untuk menghadiri persidangan ini.
Prosesnya, jika panggilan pertama, terlapor tidak hadir, maka Bawaslu akan melakukan panggilan kedua kalinya.
“Terhadap hasil pemeriksaan pendahuluan, temuan pelanggaran itu telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilanjutkan dalam sidang ajudikasi pemeriksaan,” ujar Putu Sugiardana yang juga Ketua Bawaslu Buleleng. |RM|