Polisi membeberkan barang bukti yang dugaan pelanggaran UU ITE yang menjerat seorang ibu rumah tangga, Siti Maimunah
Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reskrim Polres Buleleng menetapkan Siti Maimunah, Warga Jalan Merak SIngaraja sebagai tersangka, dalam kasus pencemaran nama baik. Penetapannya sebagai tersangka setelah sebelumnya Ia dilaporkan karena menulis komentar bernada negative di media social.
Kejadian itu bermula saat sebuah akun facebook bernama Wic Zaki Chan mengunggah sebuah foto dan video acara ulang tahun yang digelar oleh Eko Sasi Kirono seorang pengacara di wilayah Buleleng 2 Februari 2018. Koran Eko menggelar sebuah acara perayaan Ulang Tahun anaknya disebuah toko gerai makanan.
Dalam unggahan itulah Siti Maimunah menuliskan sebuah komentar bernada negative, yakni ‘Aduuuh pengacara abal-abal, penipu pula lagi gaya ultah di KFC mudahan anda secepat nya kena karma nya”.
Eko Sasi Kirono sebagai korban lantas tidak terima dengan komentar tersebut, dan melaporkannya ke Mapolres Buleleng atas dasar pencemaran nama baik. Berdasar laporan itu, Sat Reskrim Polres Buleleng selanjutnya melakukan penyelidikan hingga akhirnya Siti ditetapkan sebagai tersangka pada bulan Juni 2018 lalu.
Kasat Reskrim Polres Buleleng AKP Mikael Hutabarat mengatakan, dari hasil penyelidikan tersangka terbukti secara sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
Menurutnya, proses hukum terhadap kasus ini memang membutuhkan waktu yang lama. Pasalnya, penanganan proses hukum Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) berbeda dengan penganan proses hukum KUHP.
“Karena ini kasus pelanggaran ITE, pengelolaan data kita harus lakukan secara teliti. Kita ambil datanya semuanya menggunakan aplikasi dan berkoodinasi dengan Labfor dan ahli bahasa,” Jelasnya.
Selama proses penanganan kasus tersebut, Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu gabung print out komentar dan tanggapan pada Facebook, satu CD copy akun Facebook @Mam’s QiLa milik terlapor Siti Maimunah serta satu buah HP merek Oppo tipe A39 yang digunakan terlapor untuk menulis komentar bermuatan pencemaran nama baik.
“Terhitung tanggal 24 Januari 2019, berkasnya sudah dinyatakan P-21,” Ujar Mikael.
Sementara itu, Tersangka Siti Maimunah saat ditanya awak media memilih untuk diam. Beberapa pertanyaan yang diajukan kemudian dijawab oleh Abdul Gafur alias Ipung suaminya yang mendapinginya saat Saat Sat Reskrim menggelar Pers Rilis di Mapolres Buleleng.
Menurut Ipung, kekesalan istrinya dan menuliskan komentar negated pada media social itu karena pernah menelan kekecewaan terhadap korban Eko. Pihak keluarganya pernah menggunakan jasa Pengacara Eko sebagai kuasa hukum dalam sebuah kasus yang membelit kakaknya. Terlebih lagi, keluarganya sudah menyerahkan uang hingga senilai Rp25 juta, namun kasus tersebut justru tidak diurus oleh Korban Eko.
“Katanya Pak Eko bilang mau mengurus. Tetapi dia minta uang ini itu, sedangkan kasus kakak saya tidak diurus. Karena istri saya merasa kesal, sehingga istri saya menulis di facebook kalau dia itu pengacara abal-abal,” ujar Ipung.
Akibat perbuatannya itu, Siti Maimunah dijerat dengan pasal 45 ayat (3) junto pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tetang Informasi dan Transaksi Elektronik. Terlapor juga dijerat dengan pasal 311 KUHP atau pasal 310 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Sementara, karena ancaman hukuman dibawah lima tahun, Polisi tidak melakukan penahanan terhadap Tersangka Siti Maimunah. |RM|