Singaraja, koranbuleleng.com| Warga Desa Selat Kecamatan Sukasada mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Kamis, 21 Februari 2019. Kedatangan mereka untuk mempertanyakan laporan warga terhadap dugaan pelanggaran hukum yang diduga dilakukan oleh oknum pengurus LPD Desa setempat.
Belasan warga Desa Selat sudah tiba di Kejari Buleleng sekitar pukul 09.00 Wita. Hanya saja, warga baru diterima sekitar pukul 10.15 Wita. Mereka diterima di Aula Kejari oleh Kasi Pidsus Wayan Genip didampingi Kasi Datun Ali Munif dan Kasubsi Sospol Adi Pramartha.
Dalam pertemuan itu, warga menyebut jika laporan sudah disampaikan tertanggal 11 Februari 2019. Laporan itu dilayangkan Prajuru Desa Adat Selat Pandan Banten Putu Mara. Ada lima poin yang menjadi pokok laporan dari warga. Yang pertama, pemberian kredit tidak diback up dengan jaminan memadai, poin kedua ada indikasi pemberian kredit kepada nasabah yang pinjam nama orang lain, kemudian pada poin tiga ada indikasi penyelesaian kredit bermasalah tebang pilih.
Pada poin keempat, pelapor menduga ada indikasi pelanggaran awig-awig karena pengurus mendapat fasilitas kredit di LPD, dan poin terakhir diduga adanya indikasi pengambil alihan jaminan/agunan tidak sesuai prosedur.
Menurut Putu Mara, laporan ini dilayangkan berawal dari keinginannya untuk meminta print out tunggakan nasabah ke LPD pada tanggal 8 Februari 2019 lalu, namun tidak diberi oleh pengurus LPD.
“Dari itulah saya menduga ada yang tidak transparan dalam pengelolaan LPD Desa Adat Selat, sehingga saya laporkan dugaan ini ke Kejaksaan Negeri Buleleng,” Ujar Putu Mara.
Warga lainnya Mangku Susrama melihat jika persoalan LPD Desa Adat Selat Pandan Banten terus menimbulkan gejolak dimasyarakat. Terlebih lagi sudah ada beberapa warga yang disebutkan telah menarik tabungan mereka. Dari itu, Ia meminta agar Kejaksaan Negeri Buleleng bisa bergerak cepat untuk menuntaskan persoalan tersebut.
“Kami cuma khawatir bagiamana nanti situasinya. Makanya kami ingin agar perkembangan kasusnya bisa disampaikan kepada kami, sehingga ini jelas LPD nya bermasalah atau tidak,” Jelasnya.
Senada dengan yang disampaikan Kadek Kariada. Menurutnya, masalah LPD ini sudah runyam, sehingga diperlukan tindak lanjut secara cepat. Ia pun khawatir jika masalah ini dibiakan berlarut, akan membuat masyarakat bingung, dan memilih melakukan tindakan yang tidak diinginkan.
“Saya tidak mau nanti oknum pengurus ini masih bisa bermain dengan hukum, masyarakat sampai mau demo. Saya merasa dipermainkan, pengurus LPD justru menyebut apa yang kami laporkan ini hoax,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Buleleng Wayan Genip membenarkan jika laporan warga telah diterima oleh Kejaksaan Negeri Buleleng. Pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan itu dengan melakukan telaahan dan kajian.
“Mudah-mudahan dalam waktu secepatnya sudah bisa ditindak lanjuti dengan pengumpulan data. Untuk tindak lanjutnya akan ditentukan apakah memang ada pelanggaran hukum yang menyebabkan kerugian atau pelanggaran administratif,” jelasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua LPD Desa Adat Selat Pandan Banten Kecamatan Sukasada Ketut Sarjana mengaku belum mengetahui tentang adanya laporan warga ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Walaupun demikian, Ia membantah semua dugaan yang disampaikan dan telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Buleleng. Pasalnya, selama ini, prosedur pengelolaan LPD Desa Adat Selat Pandan Banten sudah sesuai dengan SOP.
“Artinya pernyataan nya tidak benar keberadaannya seperti itu, karena memang semua prosedur sudah dijalankan sesuai dengan SOP dari LPD,” jelasnya.
Terkait dengan Putu Mara sebagai pelapor yang tidak mendapatkan print out tunggakan nasabah ke LPD, Sarjana membenarkan hal tersebut. Dijelaskan, kejadian itu bermula dari ketidak puasan Putu Mara karena anaknya mendapatkan surat peringatan dari Kelian Desa selaku Ketua Badan Pengawas LPD. Bahwasanya, anaknya tidak menjalankan kewajiban untuk membayar angsuran baik pokok maupun bunga dalam tiga kali berturut-turut.
Putu Mara kemudian datang ke Kantor LPD dan melayangkan protes karena menurutnya, Kelian Desa dirasakan tidak memiliki wewenang untuk memberikan surat peringatan. Namun dari pihak Pengurus LPD menyatakan bisa, karena kapasitasnya memberikan surat sebagai Ketua Badan Pengawas dan itu sesuai dengan prosedur, jika nasabah tidak melaksanakan kewajiban membayar angsuran kredit selama tiga kali berturut-turut.
Tidak puas dengan jawaban Pengurus, Putu Mara pun kemudian meminta data print out kredit-kredit para nasabah yang bermasalah. Tentu saja hal itu tidak diberikan, karena menyangkut rahasia seorang nasabah.
“Walaupun yang bersangkutan selaku Prajuru, tidak boleh diserahkan sembarangan apa lagi menyangkut nama orang lain karena menyangkut rahasia seseorang. Kecuali kalau data pribadinya dia yang diminta tentu akan kami berikan,” Tegasnya.
Disisi lain, berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan jika Putu Mara akan dipanggil Kerta Desa, Desa Adat Selat Pandan Banten, untuk dimintai klarifikasi terkait dengan pernyataan dan laporannya ke Kejaksaan Negeri Buleleng. |RM|