Gubernur Bali Terbitkan Penlok Bendungan Tamblang

Singaraja, koranbuleleng,com | Gubernur Bali Wayan Koster telah menerbitkan ijin penetapan lokasi untuk proyek pembangunan Bendungan Tamblang. Gubernur Bali menerbitkan penetapan lokasi dengan SK Gubernur Bali nomer 779/01-A/HK/2019 tertanggal 20 Februari 2019.

Dalam SK tersebut, tertuang lokasi pembangunan Bendungan Tamblang terletak di empat desa, yakni Desa Bila Kecamatan Kubutambahan, Desa Bontihing Kecamatan Kubutambahan, Desa Sawan Kecamatan Sawan dan Desa Bebetin Kecamatan Sawan.

- Advertisement -

Secara resmi, Pemprov Bali juga telah mengumumkan penetapan lokasi yang telah diterbitkan itu agar masyarakat mengetahui secara luas. Pengumuman ini dipasang di Kantor Camat Sawan dan Kantor Camat Kubutambahan.

Dalam pengumuman tersebut tercantm maksud dan tujuan pembangunan bendungan.  Pemerintah membangun Bendungan Tamblang ini untuk mengantisipasi keterbatasan air di wilayah Bali utara dan factor klimatologi serta hidrologi dimana musim kemarau banyak sungai yang kering di wilayah Buleleng timur dan sekitarnya.

Untuk itu, potensi sumber daya air dimaksimalkan dengan membuat Bendungan Tamblang. Disamping untuk penampungan air, Bendungan Tamblang juga akan dimanfaatkan untuk pengairan sawah, mikrohidro, pengembangan wisata tirta, pengendalian banjir dan suplai air baku sebesar 510 liter per detik.

Kepala Saatuan Kerja (Kasakter) Bendungan BWS Bali  Penida Ir. I Gusti Putu Wandira, S.PI. mengatakan, pemerintah mengumumkan penetapan lokasi itu secara resmi selama dua minggu. Selama masa pengumuman, warga bisa memberikan saran dan usulan ataupun keberatan kepada pemerintah terkait dengan penetapan lokasi tersebut.  

- Advertisement -

“Kami sudah mengumumkan penetapan lokasi itu dan warga dipersilahkan mengkoreksi bila ada keberatan terhadap penetapan lokasi tersebut,” katanya.

Menurut Wandira, selama masa pengumuman atau sosialisasi penetapan lokasi itu warga tetap pada keputusan awal untuk menyetujui lokasi bendungan, maka BWS akan melakukan tahapan selanjutnya yakni pembebasan lahan milik warga yang masuk lokasi inti proyek.  

Pembangunan Bendungan Tamblang ini memakan lahan seuas 58,79 hektar.  Sosialisasi untuk lahan-lahan yang terdampak sebelumnya sudah dilakukan oleh BWS Bali Penida.

Untuk mempersiapkan proses pembebasan lahan, pihak BWS juga mengaku telah berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

“Koordinasi dengan BPN Bali telah mendelegasikan tahapan ini kepada BPN Buleleng. Nantinya, pembebasan tanah berdasarkan data-data fisik yang sudah dihimpun akan dijadikan patokan dalam tahapan pembebasan tanah sesuai mekanisme yang berlaku,” terang Wandira. |DI|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts