KPU Buleleng Tetapkan 1691 DPTb

Singaraja, koranbuleleng.com| Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng telah melaksanakan Rekapitulasi dan Penetapan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor KPU Buleleng, Rabu 20 Maret 2019.

Dengan adanya penetapan tersebut, tidak boleh ada lagi Pemilih melaksanakan proses pindah memilih untuk menyalurkan suaranya saat pelaksanaan pemilu 17 April 2019. Penyusunan DPTb ini telah melalui proses dari tingkat PPS, PPK hingga KPU Buleleng, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 37 Tahun 2018 tentang Perubahan Peraturan KPU Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2019.

- Advertisement -

Berdasarkan hasil rekapitulasi dan penetapan yang dilakukan KPU Buleleng menetapkan 1691 DPTb. Dari jumlah itu, pemilih yang melakukan pindah memilih ke Kabupaten Buleleng (DPTb masuk) sebanyak 830 pemilih, baik itu pindah antar TPS, antar Desa, antar Kecamatan, antar Kabupaten, maupun antar Provinsi. Sementara yang melakukan pindah memilih ke luar wilayah Kabupaten Buleleng (DPTb keluar) sebanyak 861 pemilih.

Divisi Data KPU Buleleng Nyoman Gede Cakra Budaya mengatakan, DPTb ini merupakan data pemilih dari masyarakat yang sudah terdaftar dalam DPT, namun harus melakukan pindah memilih atau keluar wilayah Kabupaten Buleleng.

Dijelaskan, proses rekapitulasi DPTb ini perlu dilakukan untuk memastikan jumlah pemilih di masing-masing TPS. Sebab hal itu berkaitan dengan proses penyusunan dan pengemasan logistic Pemilu yang akan dilakukan KPU Buleleng.

“Ini kan menyangkut perhitungan surat suara yang harus didistribusikan. Tapi kalau melihat komposisi DPTb, baik yang memilih masuk ke Buleleng, maupun yang memilih keluar Buleleng, tidak ada pengaruh siginifikan,” ujarnya.

- Advertisement -

Menurut Cakra Budaya, KPU tidak lagi akan melayani proses pindah memilih karena telah ada penetapan DPTb ini. Sebab sesuai dengan Surat Edaran KPU RI Nomor 421, KPU dan Jajaran dibawahnya bisa melayani proses pindah memilih maksimal 30 hari sebelum pemungutan suara.

“Kalau misalnya KTP-nya Tabanan, ya harus memilih di Tabanan, sesuai alamat asal. Kalau KTP-nya Buleleng, ya harus memilih di desa dan banjar yang tercantum dalam KTP itu. Intinya menyalurkan hak pilih sesuai alamat dalam KTP,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts