Guru Kontrak Lolos CPNS Wajib Ajukan Pengunduran Diri

Singaraja, koranbuleleng.com|  Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng meminta agar seluruh guru kontrak yang telah lulus dan menerima Surat Keputusan (SK) CPNS segera mengajukan permohonan mengundurkan diri. Sehingga, Disdikpora Buleleng memiliki dasar untuk melakukan pemutusan kontrak.

Proses rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2018 lalu untuk Kabupaten Buleleng berhasil meloloskan sebanyak 313 orang. Mereka pun telah menerima SK CPNS yang diserahkan Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana beberpa waktu lalu. Sementara, diantara 313 CPNS tersebut, 158 diantaranya merupakan Guru kelas untuk SD.

- Advertisement -

Jumlah CPNS Guru Kelas tingkat SD ini, sebagian besar diantaranya merupakan guru kontrak yang sebelumnya telah diangkat dengan status kontrak oleh Disdikpora Buleleng.

Bahkan ditahun 2019 ini, mereka pun telah mendapatkan perpanjangan kontrak melalui Surat Perjanjian Kerja (SPK) tahun 2019. Disisi lain, mereka sudah menerima SK CPNS dari Pemkab Buleleng. Disdikpora pun meminta kepada CPNS Guru yang sebelumnya berstatus kontrak untuk mengajukan surat permohonan pengunduran diri.

Sekretaris Disdikpora Buleleng Made Astika menjelaskan, Bidang Pembinaan Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdikpora Buleleng masih melakukan pendataan terkait dengan nama-nama guru kontrak yang telah dinyatakan lulus sebagai CPNS. Pun demikian, Astika mengakui jika beberapa diantaranya ada yang telah mengajukan perhomohan pengunduran diri.

Ia pun berharap agar Guru yang lain segera mengajukan surat permohonan pengunduran diri, sehingga Disdikpora Buleleng memiliki dasar untuk melakukan pemutusan kontrak.

- Advertisement -

“Saat ini sedang dilakukan pendataan, siapa-siapa saja yang sudah dinyatakan lulus. Harusnya begitu lulus, secara sadar sudah mengajukan permohonan pengunduran diri, sekarang malah kita yang nyari nyari jadinya,” Ujarnya.

Menurut Astika, permohonan pengunduran diri ini dipandang penting karena menyangkut tentang pembayaran honor.

Pasalnya, jika Disdikpora Buleleng belum melakukan pemutusan kontrak terhadap guru bersangkutan, secara otomatis data masih tercatat sebagai guru kontrak pada Disdikpora. Disatu sisi, guru tersebut sudah menerima gaji sebagai CPNS.

“Takutnya untuk proses honorarium mereka itu jadi tumpang tindih. Makanya harus kita klarifikasi dulu, karena SK CPNS mereka belum kami tahu sejak kapan TMT (terhitung Mulai Tanggal) berlaku,” tegasnya.

Sementara itu, informasinya Para Guru Kontrak di kabupaten Buleleng telah menerima honor bulanan mereka pada Bulan Januari dan Februari di tahun 2019. Jika nantinya proses penggajian mereka sebagai CPNS terhitung sejak bulan Januari ataupun bulan Februari, yang bersangkutan dikabarkan harus mengembalikan gaji yang mereka terima sebagai guru kontrak. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts