Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Lalulintas Polres Buleleng berhasil menangkap Samsul Arifin warga Kabupaten Banyuwangi, sebagai pelaku tabrak lari dalam peristiwa kecelakaan lalulintas yang terjadi di Jalan Raya Umum Jurusan Singaraja–Gilimanuk Banjar Dinas Sumberbatok Desa Sumberkelampok Kecamatan Gerokgak.
Peristiwa kecelakaan lalulintas itu terjadi Kamis, 21 Maret 2019 lalu sekitar pukul 19.00 wita. Kejadian tersebut melibatkan sebuah kendaraan roda emat dan sepeda motor. Kendaraan Roda Empat yang tidak identitasnya tidak diketahui, datang dari arah Barat menuju ke Timur, sedangkan dari arah berlawanan datang sepeda motor dengan Nomor Polisi DK 2244 UA yang dikendarai Rudianto, warga Banjar Dinas Banyuwedang Desa Pejarakan Kecamatan Gerokgak tanpa menggunakan Helm.
Saat melewati tikungan, kendaraan roda empat disebutkan mengalami lepas kendali dan mengambil haluan terlalu kekanan hingga melewati garis pembatas jalan. Dan seketika itupula menabrak sepeda motor tersebut. Korban yang tertabrak pun meregang nyawa di lokasi kejadian, sementara kendaraan roda empat itu kabur dan meninggalkan korban tergeletak di jalan dengan kondisi berimbah darah.
Setelah menerima laporan kecelakaan lalu lintas itu, Tim gabungan Unit Lantas Polsek Gerokgak dengan Sat Lantas Polres Buleleng dengan dipimpin langsung Kasat AKP Putu Diah Kurniawandari selanjutnya melakukan olah lokasi kejadian.
Dari hasil olah TKP tersebut, polisi menemukan beberapa bukti, mulai dari jejak ban yang diduga dikendarai Pelaku, genangan darah korban, termasuk menemukan Des alat Press Join Kabel PLN, dan juga Ijin atau kontrak Kerja PT PLN dan sejumlah barang bukti lainnya. Selain melakukan olah TKP, Polisi juga meminta keterangan dari beberapa saksi yang ada di sekitar lokasi kejadian.
“Berdasarkan bukti-bukti petunjuk dan keterangan saksi-saksi di TKP, Tim langsung melaksanakan penyelidikan ke Wilayah Gilimanuk. Disana kami kemudian mengamankan satu orang yang bertanggung jawab atas kejadian itu yakni Samsul Arifin dan kami gelandang ke Mapolres Buleleng,” Ujar Kasat Lantas Putu Diah Kurniawandari.
Menurutnya, penangkapan terhadap pelaku yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu, dilakukan setelah hasil penyelidikan sudah menemukan bukti yang cukup, mulai dari keterangan pelapor atau korban, adanya keterangan saksi-saksi, serta adanya TKP dan Barang Bukti yang ada di TKP. Dari pemeriksaan terhadap tersangka juga diketahui jika saat kejadian lakalantas tersebut, Samsul Arifin juga bersama tujuh rekannya dalam satu kendaraan.
“Pelaku melakukan tindak pidana yang termasuk Kecelakaan lalu lintas Tabrak Lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia. Kami berhasil menangkap tersangka dalam waktu kurang dari 24 jam,” Tegas Diah Kurniawandari.
Sementara itu, tersangka Samsul Arifin dihadaan Polisi mengakui perbuatannya tersebut. Sesaat setelah kejadian, Tersangka memang berniat memberikan pertolongan kepada korban. Hanya saja, karena rasa takutnya dan juga beberapa rekannya, sehingga mereka memutuskan meninggalkan korban.
“Ya jelas panik pak. Cuma awalnya saya memang mau nolong, tapi karena saya dan juga teman-teman takut, meminta saya jalan terus dan meninggalkan dia (korban, red),” Akunya.
Atas pebuatannya itu, Tersangka Samsul Arifin dijerat Pasal 310 (4) UURI No 22 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12 juta, dan Pasal 312 UURI No. 22 Tahun 2009 dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75 juta. |RM|