Singaraja, koranbuleleng.com| I Nyoman Triantika Subandi Awantara alias Gunik tersangka kasus pembunuhan terhadap Ikram Tauhid yang terjadi di Banjar Dinas Wirabuana, Desa Gitgit, Kecamatan Sukasada mengakui melakukan aksi penusukan untuk membela diri.
Pengakuan itu disebutkan tersangka saat pihak kepolisian merilis kasus tersebut dalam jumpa pers dengan awak media. Selasa 26 Maret 2019. Dihadapan wartawan, tersangka menyebut jika aksi penusukan dengan menggunakan pisau pengutik itu terpaksa karena ingin menyelamatkan diri. Pasalnya, Ia merasa terdesak karena aksi yang dilakukan korban bersama dengan rekannya.
Disebutkan, setelah aksi salip menyalip terjadi, tersangka bersama Kakaknya yang mengemudikan kendaraan memutuskan untuk menepi dipinggir jalan. Namun entah mengapa, korban bersama rekannya Welky Lens Ussa juga turut menghentikan motor yang ditungganginya dan mendekat.
Saat itulah sempat terjadi adu mulut antara Gunik dengan Welky. Setelah adu mulut itu, Welky kemudian merampas kunci mobil. Gunik pun geram dan mengambil pisau pengutik yang disimpan pada tas pinggang miliknya. Pisau pengutik itu memang selalu berada di tas pinggang miliknya karena memang Ia juga sebagai juru masak. Welky saat itu memilih kabur, sementara tersangka melampiaskan kemarahannya kepada korban Ikram Tauhid dan menusuknya satu kali ke arah dada.
“Saya merasa tidak nyaman. Kunci mobil diambil, dan dipukul. Jadi saya ingin menyelamatkan diri juga. Dari pada saya digimanain, saya ngajak anak kecil juga ada tiga orang, dan ipar saya. Saya sama sekali tidak kenal dengan korban,” akunya.
Setelah melakukan penusukan itu, tersangka Gunik pun kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Sukasada.
Sementara itu, Kapolsek Sukasada Kompol Nyoman Landung menjelaskan, berdasarkan keterangan dari tersangka saat proses pemeriksaan, Polisi tidak melihat ada unsur pembelaan diri dalam kejadian tersebut. Menurutnya, ada beberapa kondisi yang bisa dijelaskan sebagai unsur pembelaan diri dalam sebuah kasus penganiayaan hingga menyebabkan kematian.
“Dalam kejadian tidak dilihat ada unsur pembelaan diri. Sebab kondisi dia (tersangka, red) tidak terdesak dan korban saat itu juga tidak membawa pisau atau sajam. Kategori pembelaan diri itu terjadi apabila dirinya benar-benar terdesak,” jelasnya.
Disisi lain, berdasarkan hasil otopsi, korban diketahui tewas lantaran luka tusuk dibagian dada kanannya, mengenai pembuluh batang nadi, sehingga menimbulkan pendarahan. Dengan diterimanya hasil autopsi ini, dalam waktu dekat, pihak kepolisian akan menggelar rekonstruksi.
“Terkait pelaku yang bertindak kooperatif, setelah menusuk korban langsung menyerahkan diri, akan menjadi pertimbangan pihak majelis hakim,” Ujar Kompol Landung.
Atas perbuatannya itu, tersangka Gunik dijerat dengan pasal Primer 338 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan matinya orang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. |RM|