Tak Penuhi Unsur, Dua Laporan Money Politik Gugur

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Buleleng menyatakan laporan dugaan money politik yang terjadi di Desa Sudaji Kecamatan Sawan dan Desa Pedawa Kecamatan Banjar tidak memenuhi unsur, sehingga tidak dapat ditindak lanjuti.

Laporan praktek money politik di Desa Sudaji, Kecamatan Sawan sebelumnya yang dilaporkan oleh Nengah Karyawan, warga Desa Sudaji Kecamatan Sawan terhadap Ketut Sarjana Alias Loteng. Pelapor saat itu mengaku mengetahui jika terlapor memberikan uang kepada dua orang di Desa setempat yakni Ketut Kerta dan istrinya Luh Sukadini yang telah diklarifikasi saat Bawaslu berproses.

- Advertisement -

Setelah uang diberikan, Pelapor menyebut jika terlapor juga memberikan kartu nama dan mengajak untuk memilih Caleg dalam kartu nama itu yakni Luh Sri Seniwi.

Kemudian laporan kedua dilaporkan Nyoman Redana yang melaporkan seorang warga bernama Subrata. Uniknya, Pelapor dalam pengakuannya saat diklarifikasi Sentra Gakkumdu mengaku justru menerima uang dari terlapor sebanyak Rp5 juta, untuk mencari suara atas nama Caleg DPRD Bali Somvir. Uang itu kemudian dibagikan kepada sejumlah warga di Desa Pedawa, Kecamatan Banjar.

Dari dua laporan itu, Bawaslu bersama Sentra Gakkumdu melakukan porses klarifikasi secara terpisah.

Caleg yang sedang naik daun, Dr Somvir dari Partai Nasdem juga diundang Bawaslu. Somvir diklarifikasi karena namanya disebut-sebut dalam proses klarfikasi dari awal. Hanya saja, Bawaslu belum bisa mengklarifikasi terlapor Subrata.  

- Advertisement -

Padahal, Bawaslu sudah menyerahkan surat undangan klarifikasi sebanyak dua kali, termasuk melakukan jemput bola, namun tidak membuahkan hasil.

“Untuk laporan dugaan money politik di Pedawa, memang kami belum mengklarifikasi terlapor. Namun undang-undang membolehkan kami membuat kesimpulan tanpa adanya klarifikasi itu,” jelas Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana.

Menurutnya, setelah melalui proses panjang melakukan klarifikasi dan pengumpulan bukti-bukti, dua laporan itu dinyatakan tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu sesuai dengan yang diatur dalam pasal 523 ayat 2 UU RI nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. sehingga status kedua laporan itu tidak dapat ditindak lanjuti.

Sesuai dengan pasal tersebut, laporan dinyatakan tidak memenuhi unsur karena terlapor bukan merupakan Tim, Pelaksana, maupun peserta kampanye pemilu.

“Kami ketahui itu setelah mengundang Ketua KPU Buleleng, setelah terlapor di cek di daftar tim dan pelaksana serta peserta yang didaftarkan di KPU, terlapor tidak masuk didalamnya,” tegasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts