Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng mengalokasikan anggaran sebesarRp93, 07 miliar untuk pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13. Dipastikan, itu terealisasi pad apekan depan untuk PNS, C{NS serta anggota DPRD Buleleng.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng Gede Suyasa gaji ke-13 sebanyak Rp46,538 miliar, dan THR sebanyak Rp46,535 miliar. Gaji ke-13 serta THR yang diberikan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja.
Pencairan dana THR dan gaji 13 ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 tentang Pemberian THR bagi PNS, TNI, Polri, Pejabat Negara, Pensiunan, dan Penerima Tunjangan. Disebutkan bahwa THR direalisasikan pada H minus 10 sebelum hari raya Idul Fitri. Untuk di Kabupaten Buleleng, realisasi gaji ke-13 dan THR akan diatur dalam Regulasi Peraturan Bupati (Perbup).
“Tadinya kan harus peraturan daerah. Kalau perda, tidak bisa selesai tepat waktu. Sekarang cukup Perbup,” jelasnya via telpon Selasa, 14 Mei 2019.
Suyasa yang juga Asisten III Setda Buleleng mengatakan, saat ini draft Peraturan Bupati (Perbup) pencairan THR dan Gaji ke-13 sudah tuntas disusun.
“Setelah itu ditandatangani, anggarannya sudah bisa diamprah. Pasti cair tepat waktu,” kata Mantan Kadisdikpora ini. |RM|