Denpasar, koranbuleleng.com | Gubernur Bali, Wayan Koster mencanangkan desa adat di Bali sebagai pilar dala pencegahan dan pemberantasan narkoba. Setiap desa adat di Bali wajib memiliki pararem atau hukum adat di Bali terkait dengan pemberantasan narkoba.
Selama ini, Bali dinyatakan memiliki tingkat ketahanan yang paling
baik terhadap narkoba, namun sebagai daerah pariwisata juga memiliki kerentanan
tinggi terhadap bahaya barang haram tersebut.
Dari kondisi itu, Gubernur Bali Wayan
Koster akan bersinergi dengan BNN RI untuk melibatkan desa adat di Bali sebagai
pilar dalam pencegahan dan pemberantasan narkoba. Salah satunya dengan
mencanangkan untuk mendorong agar tiap desa adat di Bali memiliki pararem
(hukum adat Bali) terkait pemberantasan narkoba.
Komitmen ini disampaikan Gubernur Koster saat memberikan sambutan pada
acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara BNN dengan Universitas Udayana
serta penandatanganan Pararem Anti-Narkoba oleh Kepala BNN RI, gubernur Bali
dan bupati/walikota se-Bali disertai penyerahan sertifikat oleh Gubernur Bali
kepada Relawan Anti-Narkoba se-Bali di Ruang Pertemuan Dr. A.A Made Djelantik
Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Udayana, Denpasar, Selasa 14 Mei 2019.
“Saya sebenarnya sedang menyusun konsep untuk melakukan pemberantasan ini. Di
dalamnya salah satunya akan melibatkan semua pihak termasuk desa adat,” kata
Gubernur Koster mengawali sambutannya.
Gubernur Koster yang juga Ketua DPD PDIP Provinsi Bali ini memberi apresiasi
BNN yang sudah selangkah lebih maju sehingga Pemerintah Provinsi Bali
dipastikan akan mendukung program ini.
Menurut Gubernur Koster, Bali sebagai destinasi wisata dunia sangat rawan
terhadap peredaran narkoba yang sulit dideteksi dan sangat merugikan masyarakat
Bali. “Saya sempat mengunjungi LP Kerobokan. Satu-satu saya tanya yang saya
lewati sebagian besar adalah tahanan narkoba. Ada yang orang asing, ada yang
orang Indonesia,” ujarnya.
Gubernur Koster juga menyatakan kelebihan Bali dibanding dengan daerah lain di
Indonesia adalah desa adatnya yang masih eksis. Itu sebabnya proses penyadaran
dan edukasi masyarakat Bali perlu bertumpu pada eksistensi desa adat.
“Salah satu yang kami canangkan adalah menjadikan desa adat sebagai pilar di
dalam melakukan pemberantasan narkoba dengan menggunakan pararem (hukum adat
Bali, red),” ujarnya.
Sementara, Kepala BNN RI Komjen Pol Heru Winarko mengatakan Bali merupakan
daerah yang memiliki ketahanan paling baik terhadap narkoba. Namun Bali menjadi
satu-satunya tempat di Indonesia yang menjadi tempat peredaran narkoba jenis
heroin.
“Yang ada heroin cuma di Bali, karena daerah pariwisata,” ujarnya.
Ia menyebut masih ada tiga daerah di Bali yang rentan terhadap peredaran
narkoba, yakni Beraban, Seminyak dan Kedonganan. Dalam upaya melakukan
recovery, BNN RI telah menggandeng BUMN dan satu desa di Bali akan mendapatkan
program recovery tersebut.
BNN juga mengapresiasi langkah Gubernur Koster yang akan merelokasi tahanan
narkoba ke fasilitas khusus di Bangli. |R/NP|