Tarif Air Minum Naik 10 Persen

Singaraja, koranbuleleng.com| Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Buleleng kembali menaikkan tarif air minum sebesar 10 persen di pertengahan tahun 2019.  Kenaikan tarif air minum dilakukan agar perusahaan mampu menutupi biaya operasional dan pemeliharaa karena selama ini PDAM Buleleng selalu memberlakukan tarif full cost recovery.

Direktur PDAM Buleleng, Made Lestariana juga mengatakan selain untuk menutup biaya, kenaikan tarif juga berkaitan dengan upaya PDAM Buleleng meningkatkan kualitas, kuantitas dan kontinuitas pelayanan, termasuk untuk menjamin eksistensi atau kelangsungan hidup perusahaan.

- Advertisement -

Selama ini PDAM kabupaten Buleleng mendistribusikan air dengan system gravitasi. Dari kapasitas produksi PDAM saat ini yang sebesar 746 liter per detik, berasal dari 16 mata air, dan 37 sumur dalam.

“Artinya, 81,95 persen menggunakan sistem perpompaan dengan listrik PLN. dan besarnya biaya untuk pembayaran rata-rata setiap bulannya mencapai Rp900 juta lebih setiap bulannya,” tegasnya.

Rencananya penyesuaian tarif air minum ini akan mulai diberlakukan 1 Juni 2019.  Penyesuaian ini sesuai dengan Peraturan Bupati Buleleng no 45 tertanggal 28 Nopember 2014 tentang Penetapan tariff air minum PDAM Kabupaten Buleleng, yang kemudian dituangkan dalam Keputusan Bupati Buleleng no.900 tahun 2018 tentang pengesahan anggaran Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buleleng tahun 2019.

Lestariana mengatakan, penyesuaian tariff air minum juga telah melalui sejumlah proses seperti yang diamanatkan Permendagri nomor 71 tahun 2016.  

- Advertisement -

PDAM Kabupaten Buleleng mulai mengajukan usulan sejak bulan Juli, yang kemudian ditindak lanjuti dengan pembahasan bersama Dewan Pengawas di Bulan Agustus.

Kemudian, dibulan berikutnya yakni September, PDAM Buleleng meminta pendapat kepada pelanggan. Usai itu, barulah akan diterbitkan penetapan melalui Surat Keputusan Bupati, dan selanjutnya dilakukan sosialisasi kepada pelanggan.

Sebenarnya, kata Lestariana, Bupati Buleleng bisa saja tidak menyetujui penyesuaian tarif dengan berbagai pertimbangan. Namun konsekuensinya, Pemkab Buleleng  harus menyiapkan dana subsidi pada APBD Kabupaten Buleleng, sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 70 tahun 2016.

“Kalau PDAM Buleleng selama ini, tarif yang diberlakukan selalu full cost recovery atau dapat menutupi biaya produksi. Hal itu ditunjukkan dengan perolehan laba perusahaan, karena tarif yang dijual diatas harga pokok,” Jelasnya.

Berdasarkan hal itu, sejak 1 Juni 2019 mendatang, tarif untuk pelanggan rumah tangga PDAM Buleleng untuk pemakaian 0-10 meter kubik menjadi Rp2.340. Tarif sebelumnya dengan pemakaian yang sama senilai Rp2.130. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts