Singaraja, koranbuleleng.com| Berkas Perkara kasus dugaan Pembunuhan Mahasiswi salah satu Universitas Negeri di Buleleng telah dinyatakan lengkap. Penyidik dari Polsek Kota Singaraja telah melimpahkan berkas dan tersangkanya Kadek Indra Jaya alias Kodok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng Rabu, 29 Mei 2019.
Pelimpahan Berkas dan juga Tersangka diterima langsung Kepala Seksi (Kasi) Pidum Kejari Buleleng Kadek Hari Supriyadi. Berkas Perkara tersebut dilimpahkan untuk tahap 2 setelah dinyatakan lengkap. Selain Tersangka, juga diserahkan barang bukti yang disita Polisi dalam kasus pembunuhan yang terjadi bulan April 2019 lalu ini.
Kasi Pidum Hari Supriyadi menjelaskan, setelah pproses pelimpahan tahap dua ini, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu selama 20 hari untuk segera menindaklanjutinya agar bisa dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja.
Selama proses penyiapan tuntutan, Tim Jaksa juga melakukan penahanan terhadap Tersangka. Untuk sementara, tersangka pun akan dititipkan di LP kelas II B Singaraja.
“Penahanan untuk tahap penuntutan, Penuntut umum diberikan kewenangannya melakukan penahanan selama 20 hari, semoga sebelum itu kita sudah limpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja untuk penetapan waktu sidangnya,” Jelasnya.
Sementara itu, sesuai dengan yang tertuang dalam berkas, Tersangka Kadek Indra Jaya alias Kodok pun dijerat dengan primer pasal 338 KUHP, subsider Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara.
Disisi lain, dalam proses pelimpahan itu juga disaksikan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Warmadewa. Mereka datang untuk mendampingi keluarga korban selama proses hokum tersebut berjalan.
Menurut Ketua LKBH Universitas Warmadewa Made Arjaya menjelaskan, proses pendampingan dilakukan karena ada permintaan dari orang tua korban, yang merasa tidak nyaman dengan perilaku tersangka. Pasalnya, orang tua korban mengaku sempat mendapat ancaman sebelum anak nya tewas dibunuh oleh tersangka.
Made Arjaya mengatakan, pendampingan dilakukan selama proses hukum berjalan. Ia pun mengakui jika keluarga korban sempat berharap agar tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan aturan dan sesuai dengan perbuatan yang telah dilakukannya.
“Kami berharap tersangka bisa dihukum sesuai dengan perbuatannya. Kalau jatuhnya hukuman maksimal, tentu itu keputusan hakim. Kami akan dampingi proses persidangan sampai dengan putusan dari majelis hakim” Tegasnya.
Seperti diketahui, Seorang Mahasiswi dari sebuah Universitas di Singaraja ditemukan tewas dengan kondisi jasad yang sudah membusuk di dalam kamar kos, di Jalan Wijaya Kusuma Gang IV Nomor 1 Singaraja Kamis, 11 April 2019. Korban yang diketahui bernama Kadek Ayu Sherly Mahardika dipastikan merupakan korban pembunuhan oleh pacarnya sendiri yakni Kadek Indra Jaya alias Kodok. Motifnya, tersangka membunuh korban karena merasa cemburu. |RM|