Singaraja, koranbuleleng.com | Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng menemukan pasangan diluar nikah yang masih berstatus pelajar menginap di sebuah penginapan di Pulau Obi, Kelurahan Banyuning, dalam sebuah operasi kependudukan, Sabtu 8 Juni 2019.
Satpol PP melakukan operasi kependudukan dengan menyasar sejumlah penginapan, rumah kos di sejumlah tempat di Buleleng. Pasangan pelajar itu tidak bisa menunjukkan identitas lain seperti kartu pelajar, KTP ataupun identitas lainnya. Namun Satpol PP hanya memberikan pembinaan dan mengembalikan kepada orang tua masing-masing.
“Untuk pasangan diluar nikah kita peringati dulu agar tidak mengulangi perbuatannya dan kalau operasi berikutnya lagi ditemukan kami panggil orangtuanya,” kata Kepala Bidang Trantib Satpol PP Buleleng, Gusti Ketut Amerta.
Gusti Ketut Amerta Adi didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ketut Yudistira juga mengatakan, operasi penertiban kependudukan untuk mencegah danmenegakkan aturan kependudukan, agar tidak ada penduduk pendatang yang illegal paska libur panjang.
Menurut Amerta Adi, beberapa duktang yang melanggar itu dikenakan sanksi berupa menandatangani surat pernyataan agar mengurus SKLD. Menunggu SKLD-nya terbit, pihkanya terpaksa menyita KTP milik para dutang tersebut.
“Kita menemukan ada penduduk pendatang yang memang membawa KTP dari daerah asal. Kami proses untuk mencari SKLD,” ucapnya.
Satpol PP juga merencanakan operasi kependudukan dengan menyasar beberapa kawasan Pelabuhan di Buleleng seperti di Celukan Bawang, Kecamatan Gerokgak dan pelabuhan lain. Tujuannya anak buah kapal (ABK) penumpang atau pekerjanya memiliki identitas kependudukan yang resmi.
“Selain pekerja dan ada penumpang kapal yang kita sasar. Silahkan mencari pekerjaan di daerah kita, namun identitas kependudukan itu waib dibawa dan masih berlaku, sehingga tidak menjadi duktang liar.” ucapnya. |NP/DI|