DPRD Minta Pemkab Buleleng Sikapi Serius Catatan BPK

Singaraja, koranbuleleng.com| Badan Pemeriksa Keuangan memberikan catatan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng lebih optimal dalam merealisasikan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor Pajak.

Catatn itu diberikan BPK walaupun Pemkab Buleleng mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK terhadap APBD Buleleng tahun 2018.

- Advertisement -

Dalam catatannya, BPK menyoroti belum terealisasinya target Pendapatan Asli daerah (PAD) Kabupaten Buleleng tahun 2018. Dimana dari target senilai Rp376.365.727.547 realisasinya hanya sebesar Rp335.555.493.392 atau  89,6%. 

Belum terealisasinya target PAD ini, BPK menyebut jika salah satunya karena penagihan piutang pajak daerah belum dilakukan secara intensif sesuai dengan ketentuan. Sehingga sampai dengan tanggal pelaporan per 31 Desember 2018 belum dilunasi oleh wajib pajak.

Terbukti piutang pajak daerah meningkat dari sebesar Rp71.068.387.425,73 menjadi Rp75.992.872.760,77 atau terjadi kenaikan sebesar Rp 4.924.485.335,04 atau 6,93%. Tercatat, tunggakan yang paling tinggi dari piutang PBB sebesar Rp71.369.360.639,64, piutang pajak hotel Rp2.196.286.663,14, piutang pajak restoran Rp1.495.847.039,93 dan piutang pajak air tanah sebesar Rp805.064.160.

Selain tingginya nilai piutang, BPK juga menemukan kebocoran sumber pendapatan lain dari sector pajak. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK membuktikan bahwa dari 641 wajib pajak (WP) berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), diketahui bahwa ada 29 hotel sudah memiliki izin operasi, namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak sehingga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD).

- Advertisement -

Sementara dari 424 wajib pajak restoran, 13 restoran sudah memiliki izin operasi namun belum ditetapkan sebagai wajib pajak restoran sehingga tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD). Akibat kondisi tersebut, Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Buleleng belum bisa melakukan pemungutan pajak hotel dan restoran, sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2011.

Temuan dalam LHP BPK itu kemudian dibahas secara internal oleh gabungan Komisi DPRD Buleleng Senin, 10 Juni 2019. Ketua DPRD Buleleng Gede Supriatna yang memimpin rapat tersebut merasa jika temuan BPK terhadap APBD Buleleng tahun 2018 tidak seharusnya muncul. 

Terlebih lagi mengenai kebocoran sumber pendapatan untuk mendongkrak PAD. Pria yang akrab disapa Supit ini menyebut telah menyusun jadwal untuk melakukan pembahasan dengan Eksekutif.

“Kita akan bahas ini bersama-sama dengan Eksekutif. Karena ini temuan memang harus diakui dan dilaksanakan oleh eksekutif untuk perbaikan. Sehingga dalam pemeriksaan tahun anggaran selanjutnya tidak muncul lagi temuan yang sama,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Buleleng Putu Mangku Mertayasa menyebut jika temuan dari BPK ini membuktikan jika sistem pengawasan internal eksekutif masih lemah terutama pada OPD yang membidangi permasalahan perijinan yang terintegrasi dengan perpajakan. Sehingga Pemkab Buleleng belum optimal dalam meningkatkan penerimaan pendapatan dari PAD.

“Kan aneh, ada hotel dan restoran yang sudah beroprasi, namun pemerintah belum bisa memungut pajak. Ini yang salah dimana, OPD yang mengurus ijinnya, atau OPD yang mengurus perpajakan. Atau apakah hotel dan restoran ini memang belum memiliki ijin atau bagiamana,” Ujarnya.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perijinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) Putu Artawan menyebut jika pihaknya tidak memiliki data terkait dengan hotel dan restoran yang belum memiliki ijin. Selama ini, tupoksi BPMPPTSP Buleleng yang memberikan pelayanan secara administrasi untuk pengurusan ijin.

“Kalau kami, sifatnya siapa yang mengajukan kami lakukan kajian dan pengecekan ke lapangan, jika memenuhi syarat ijin kami keluarkan. Mengenai data hotak dan retoran yang tidak memiliki ijin bukan kami ranahnya, mungkin di Tim Yustisi, dan masalah apakah mereka sudah terdaftar (WP, red) ada di BKD,” Jelasnya. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts