Singaraja, koranbuleleng.com| DPRD Kabupaten Buleleng mengusulkan agar Bidang Pendapatan pada Badan Keuangan Daerah (KBD) Buleleng berdiri sendiri menjadi Dinas Pendapatan. Usulan itu mencuat setelah BPK RI menyampaikan sejumlah temuan, terutama karena kurang maksimalnya capaian pendapatan daerah dalam APBD Buleleng tahun 2018.
Sejatinya, sudah pernah ada DInas Pendapatan Daerah, sebagai lembaga tersendiri yang mempunyai tugas dan fungsi pokok menggali potensi pendapatan daerah. Namun, lembaga tersbeut kini menjadi satu dengan Badan Keuangan Daerah (BKD).
Ketua Komisi I DPRD Buleleng, Putu Mangku Mertayasa mengungkapkan, pemisahan Bidang Pendapatan menjadi Dinas Pendapatan agar lebih efektif dan efisien dalam mengelola pendapatan dari sektor retribusi dan pajak. Apalagi sekarang ini dari sisi regulasi sangat memungkinkan pemisahan tersebut.
Jika nantinya sudah berdiri sendiri, Dinas Pendapatan dapat mengkaji dan memaksimalkan potensi pendapatan daerah. Dia pun yakin, pendapatan akan lebih meningkat, termasuk bisa lebih optimal melakukan upaya untuk memungut piutang pajak.
“Kami ingin dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pengawasannya lebih maksimal. Kalau sekarang kami lihat sangat sulit mengontrolnya. BKD itu terlalu banyak bidang, nanti BKD cukup menangani keuangan dan aset saja, sehingga betul-betul lebih profesional,” ujarnya.
Seperti diketahui, dalam catatan BPK RI, salah satu yang menjadi temuan adalah tidak tercapainya target PAD pada tahun 2018 senilai Rp376.365.727.547, yang hanya terealisasi Rp335.555.493.392, atau 89,6 persen. Dalam catatan itu pula disebutkan jika tidak tercapainya terget PAD, dipengaruhi oleh tidak intensifnya penagihan piutang pajak daerah.
Tida hanya penagihan yang tidak maksimal, piutang pajak daerah juga tercatat meningkat dari sebesar Rp71.068.387.425,73 menjadi Rp 75.992.872.760,77 atau terjadi kenaikan sebesar Rp4.924.485.335,04 atau 6,93 persen. Tercatat, tunggakan paling tinggi dari piutang PBB sebesar Rp71.369.360.639,64, kemudian piutang pajak hotel Rp2.196.286.663,14, dan piutang pajak restoran Rp1.495.847.039,93, dan piutang pajak air tanah sebesar Rp805.064.160.
Sementara dikonfirmasi terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng, Dewa Ketut Puspaka menyebut jika usulan pemisahan Bidang Pendapatan untuk berdiri sendiri sebagai Organisasi Perangkat daerah (OPD) sah-sah saja. Namun usulan itu perlu dilakukan kajian kembali, terutama menyangkut tentang efektivitasnya.
Terlebih lagi, saat digabungkan dalam BKD Buleleng, penetapannya sudah diatur dalam peraturan daerah dan juga disahkan oleh kementerian dalam Negeri (Kemendagri).
menilai usulan pengembalian bidang pendapatan menjadi Dinas Pendapatan adalah pemikiran logis. Namun, substansi dari pemisahan itu perlu dikaji lebih mendalam, karena selama ini struktur organisasi yang ada sudah diatur dan disahkan oleh Kemendagri.
“Harus dipertimbangkan substansinya. Karena perubahan struktur dulu mengacu pada efisien dan kaya fungsi. Saya rasa nanti bagaimana meningkatkan sumber daya manusia (SDM) di BKD itu. Tetapi saya rasa dengan SDM yang baru di situ, pasti akan lebih baik,” tegasnya. |RM|