Singaraja, koranbuleleng.com| Anggota DPRD Kabupaten Buleleng periode 2014-2019 akan mengakhiri masa baktinya pada Agustus 2019 mendatang. Seluruh Anggota DPRD Buleleng akan mendapatkan dana jasa pengabdian atas pengabdian mereka selama 5 tahun.
Berdasarkan informasi yang diperoleh di Sekretariat DPRD Kabupaten Buleleng, ada dua sumber dana yang akan didapatkan oleh 45 anggota saat mereka mengakhiri masa tugasnya nanti. Dua dana itu masing-masing dari APBD Buleleng dan Yayasan Purnabakti (Yanarti)
Untuk jabatan Ketua DPRD mendapat dana sebesar Rp25.200.000, Wakil Ketua DPRD Rp20.160.000, dan anggota sebesar Rp18.900.000. Sementara untuk anggota sebagai pengganti antar waktu (PAW), jumlah dana yang didapat disesuaikan dengan masa tugasnya.
Sekretaris DPRD Buleleng, Dewa Ketut Manuaba mengatakan, dari dua sumber dana yang didapat oleh seluruh anggota DPRD, hanya satu yang murni dari Pemerintah melalui APBD. Sedangkan sumber dana dari Yanarti, merupakan dana-dana yang selama ini disimpan oleh masing-masing anggota melalui pemotongan uang representasi tiap bulanya.
Menurutnya, pemberian uang jasa pengabdian oleh pemerintah melalui APBD, sudah diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017, tentang Hak Keuangan dan Adminitratif Anggota DPRD. Dalam pasal 19 ayat 2 disebutkan jika uang jasa pengabdian diberikan 6 kali uang representasi seluruh anggota.
Sementara untuk dana Yanarti, besaran yang didapat oleh Ketua, Wakil Ketua dan anggota DPRD, hampir sama dengan jumlah uang jasa pengabdian. Karena, dana Yanarti dibagikan melalui pemotongan uang representasi seluruh anggota sebesar 10 persen selama 5 tahun.
“Kalau APBD itu murni dari pemerintah sebagai uang jasa pengabdian bagi seluruh anggota dewan. Kalau dari Yanarti itu, bisa dibilang tabungan anggota dewan. Karena tiap bulan uang representasi anggota dipotong oleh pihak Yanarti,” terangnya.
Sesuai dengan regulasi, uang jasa pengabdian dan dana Yanarti itu akan dicairkan setelah ada SK Pemberhentian terhadap seluruh anggota DPRD Buleleng. SK Pemberhentian ini akan dikeluarkan oleh Gubernur Bali, bersamaan dengan SK Pelantikan anggota DPRD Buleleng periode 2019-2024. |RM|