Singaraja, koranbuleleng.com| Jro Mangku Nyoman Sumerta kini telah dItetapkan sebagai tersangka dalam kasus penusukan yang dilakukan terhadap Istrinya hingga tewas bersimbah darah. Salah satu fakta yang terungkap adalah, tersangka setelah melakukan penusukan, masih sempat membersihkan darah pada pisau pengutik dan juga lantai.
Polisi telah menetapkan Jro Mangku Nyoman Sumerta sebagai tersangka dalam kasus kekerasan fisik dalam rumah tangga hingga mengakibatkan korban meninggal dunia sejak Minggu, 30 Juni 2019 sore. Seperti diketahui, tersangka melakukan penusukan terhadap Istrinya sendiri Jro Ketut Nurti Mahayoni hingga tewas pada Sabtu, 29 Juni 2019 lalu.
Dari proses penyidikan yang dilakukan, Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya sebuah pisau pengutik yang digunakan tersangka untuk menusuk korban, pakaian korban, dan sebuah handuk. Selain itu, Polisi juga mengamankan bukti berupa alat pengepel lantai, dan juga ember. Pasalnya, dari dua barang tersebut ditemukan bercak darah.
Sementara itu, setelah penyidik melakukan interogasi terhadap tersangka, terungkap sebuah fakta yang mengejutkan. Ternyata, setelah korban dilarikan ke Rumah Sakit oleh kerabat dan beberapa tetangga, tersangka justru tetap tinggal di rumahnya untuk membersihkan noda darah pada pisau pengutik dan juga ceceran darah segar yang ada di lantai rumah dengan alat pengepel tersebut.
“Setelah itu barulah Polisi tiba untuk mengamankan tersangka rumahnya,” jelas KBO Reskrim Iptu Dewa Putu Sudiasa.
Menurut Iptu Sudiasa, sebelum kejadian penusukan, korban diketahui sempat meninggalkan rumah tanpa meminta izin kepada tersangka tepatnya Jumat, 28 Juni 2019 lalu. Saat pulang keesokan harinya tersangka pun sudah menunggu kedatangan korban. Korban yang saat itu sudah merasa curiga kemudian berusaha menjauh namun berhasil dikejar.
“Nah saat ditangkap dan dipeluk itulah, kemudian tersangka membalikkan tubuh korban dan langsung menusuk bagian perut sebanyak dua kali,” ujarnya.
Disisi lain, dengan kondisi tersangka yang menderita sakit gagal ginjal, Polisi masih belum melakukan penahanan. Pun demikian, Polisi juga belum memutuskan untuk membantarkan penahanan tersangka. Bahkan disebutkan Polisi, Tersangka Jro Mangku Nyoman Sumerta melaksanakan cuci darah di RSUD Kabupaten Buleleng pada Senin, 1 Juli 2019 karena sakitnya tersebut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, Jro Mangku Nyoman Sumerta dijerat pasal Pasal 44 Ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004, RI tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), yang berbunyi Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dan mengakibatkan matinya korban, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun atau denda paling banyak Rp45.000.000,00 (empat puluh lima juta rupiah). |RM|