Singaraja, koranbuleleng.com| Ratusan siswa lulusan SMP dari enam desa bertetangga di Kecamatan Buleleng, Kecamatan Sukasada dan Kecamatan Banjar, belum mendapat sekolah tujuan dalam PPDB tahun ajaran 2019/2020. Hal itu terjadi karena enam Desa tersebut tidak masuk dalam zonasi jarak terdekat.
Enam desa yang memiliki siswa tamatan SMP dan belum mendapat SMA Negeri, masing-masing Desa Tukad Mungga, Desa Anturan, Desa Kalibukbuk di Kecamatan Buleleng, kemudian Desa Selat dan Desa Kayu Putih, di Kecamatan Sukasada, serta Desa Kaliasem Kecamatan Banjar. Jarak terdekat SMA atau SMK Negeri di enam Desa tersebut hanya SMA Negeri 2 Singaraja dan SMK Negeri 2 SIngaraja, yang berlokasi di Desa Sambangan Kecamatan Sukasada, dengan jarak rata-rata sekitar 6 sampai dengan 10 kilometer.
Para perbekel dari keenam Desa itu pun menuntut Pemerintah segera mencarikan solusi agar warganya bisa sekolah kembali. Para perbekel juga mendesak pemerintah membangun SMA Negeri terdekat agar persoalan yang sama tidak muncul lagi. Mereka memperkirakan jumlah siswa yang belum mendapatkan sekolah itu mencapai 300 orang lebih.
Enam Perbekel itu kemudian menyampaikan keluhan itu dengan mengundang sejumlah awak media pada Jumat, 5 Juli 2019. Karena mereka menyadari, jika Pemerintah Kabupaten Buleleng sudah tidak memiliki kewenangan untuk sekolah tingkat SMA/SMK, dengan harapan apa yang disampaikan bisa sampai kepada Pemerintah Provinsi Bali.
“Kalau ini tidak dicarikan solusinya, akan banyak warga kami putus sekolah. Memang ada sekolah swasta terdekat, tetapi kalau sekolah ke swasta, jelas kami keberatan karena warga kami sebagian besar adalah ekonominya ke bawah. Dan sekolah di swasta itu biayanya tinggi,” ujar Perbekel Kayu Putih, Ketut Sumenaya.
Sementara itu, Perbekel Desa Kalibukbuk Ketut Suka menyebut jika salah satu solusi tercepat untuk menyelesaikan persoalan ini dengan membangun SMA baru, sehingga masalah yang sama tidak terulang lagi ditahun berikutnya. Untuk sementara SMA Negeri bisa didirikan dengan memimjam gedung SD atau SMP yang ada, agar proses belajar mengajar bisa terlaksana. Sedangkan untuk pembangunan gedung baru, Ia menujukkan lahan di Desa Kalibukbuk yang dikuasai oleh RRI Singaraja.
“Kalau tahun lalu tidak seperti ini karena sistem zonasi itu masih mempertimbangkan nilai rapor. Kalau sekarang kan pertimbangan jarak, kalau jarak terdekat tidak dipenuhi, secara otomatis tidak bisa diterima,” Tegasnya
Disisi lain, anggota DPRD Buleleng dari Desa Kalibukbuk, Ni Kadek Turkini mengaku sudah membicarakan diinternal Komisi IV, termasuk berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Buleleng, terkait dengan persoalan yang disampaikan oleh keenam Perbekel tersebut.
“Tetapi karena kewenangannya ada di Provinsi Bali, tadi kami sempat berkoordinasi dengan Disdikpora Kabupaten Buleleng, diminta agar para perbekel itu menyampaikan surat resmi. Nanti Disdikpora Buleleng yang meneruskan suratnya, dan nanti akan kami kawal bersama anggota lain di Komisi IV DPRD Buleleng,” kata Turkini. |RM|