Singaraja, koranbuleleng.com| Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan segera menyidangkan Komisioner dan juga Sekretaris Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buleleng terkait dengan kekacauan pendistribusian logistik saat Pemilu 17 April 2019 lalu.
Dalam surat DKPP tertanggal 8 Juli 2019, KPU Buleleng disebutkan sebagai pihak teradu dan Bawaslu Buleleng sebagai pihak pengadu. Surat DKPP yang ditandatangani Kepala Biro Administrasi DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno juga menyebut, pihak KPU Buleleng yang dipanggil adalah seluruh sebanyak 5 Komisioner KPU yakni Komang Dudhi Udhiyana Yadnya, Nyoman Gede Carka Budaya, Gede Bandem Samudra, Gede Sutrawan, dan Made Sumertana, termasuk Sekretaris KPU Buleleng, I Putu Aswina. Sedangkan dari pihak Bawaslu Buleleng, yang dipanggil hanya Ketua Bawaslu, Putu Sugi Ardana.
Divisi Hukum KPU Buleleng Made Sumertana mengaku belum menerima surat panggilan dari DKPP. Pun demikian, Ia sudah mengetahui informasi itu melalui KPU Bali. Sumertana menyebut jika tidak ada pembahasan di internal KPU terkait dengan rencana pemanggilan sidang itu.
“Tetapi secara lisan kami sudah saling komunikasi. Karena kami dipanggil bersama sekretaris, mungkin nanti masing-masing sudah punya jawaban sendiri,” katanya melalui sambungan telepon.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Buleleng Putu Sugi Ardana mengatakan, Bawaslu Buleleng memang mengadukan KPU Kabupaten Buleleng sekitar Bulan Mei 2019 lalu. aduan dilayangkan ke DKPP karena Bawaslu menemukan terjadinya kekacauan selama proses pendistribusian logistic Pemilu. Mulai dari keterlambatan hingga kekurangan kelengkapan logistik. Sehingga hasil pengawasan itu kemudian ditetapkan sebagai temuan.
“Tentu kami sudah siap dengan bukti-bukti seperti form pengawasan, hasil klarifikasi, kajian hasil klarifikasi termasuk juga dokumentasi seperti foto-foto,” katanya.
Untuk diketahui, kekacauan pendistribusian logistik Pemilu terjadi dihari terakhir pengiriman pada 16 April 2019. Karena sehari sebelum pencoblosan, masih banyak logistik yang belum tersetting, hingga belum bisa didistribusikan.
Kala itu, Ribuan logistik untuk desa-desa di tiga kecamatan, Kecamatan Kubutambahan, Sawan dan Kecamatan Buleleng, belum tersetting hingga pukul 20.00 wita di Gudang KPU Buleleng, di Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng. Padahal batas waktu pengiriman paling lambat pukul 24.00 wita. Sedangkan yang sudah terdistribusi ditemukan ada yang salah tujuan, termasuk komponen didalamnya tidak lengkap. |RM|