Singaraja,
koranbuleleng.com | Wakil Bupati Buleleng dr.Nyoman Sutjidra, Sp.OG
mengingatkan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab
Buleleng yang memperoleh Dana Alokasi Khusus (DAK) dari Pemerintah Pusat untuk
mempercepat realisasi pengerjaan kegiatannya. Hal itu mengingat saat ini sudah
memasuki semester kedua tahun anggaran 2019.
“Untuk itu para asisten agar benar-benar mengawasi pimpinan OPD di bawah
koordinasinya untuk segera melaksanakan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan
DAK,” perintah Wabup Sutjidra saat memberikan pengarahan pada apel
paripurna di halaman Kantor Bupati Buleleng, Rabu (17/7).
Lebih jauh dikatakan, saat ini tahun anggaran sudah memasuki bulan Juli.
Sehingga, seluruh proses administrasi dan fisik DAK harus segera dituntaskan.
Diingatkan Sutjidra, DAK yang diperoleh itu jangan sampai menjadi SILPA yang
harus dikembalikan ke pusat. Mengingat, Pemkab Buleleng sangat susah
memperjuangkan dana dimaksud.
“Bapak Bupati berharap agar DAK yang diperoleh itu harus bisa diselesaikan
seratus persen,” katanya.
Wabup Sutjidra juga memperingatkan kepala OPD yang tidak mampu menyelesaikan
kegiatan DAK dengan tuntas akan mendapat sanksi dari Bupati.
Sementara itu, Kepala Bappeda Litbang Kab.Buleleng Ir. Nyoman Genep
mengungkapkan, jumlah DAK yang diperoleh oleh Pemkab Buleleng pada tahun
anggaran 2019 ini secara keseluruhan sebesar Rp. 306 milyar lebih.
Dana tersebut terdiri dari DAK fisik sebesar Rp. 110 milyar lebih, dan DAK non
fisik sebesar Rp. 196 milyar lebih. DAK tersebut, lanjut Genep, tersebar di
sejumlah OPD.
“Yang paling banyak dapat itu masih Dinas PUPR,” ucapnya.
Genep menjelaskan, pertengah Juli ini seharusnya dana pusat tersebut sudah bisa
dicairkan. Mengingat proses administrasinya sudah dilaksanakan sejak awal
semester pertama.
Masih diungkapkan Genep, dari beberapa OPD yang memperoleh DAK, masih ada 2 OPD
yang saat ini baru dalam tahap tender. Selebihnya, sudah memasuki tahap pengamprahan
ke pemerintah pusat (kementerian).
Salah satu penyebab lamanya proses administrasi pada DAK ini adalah masuknya
DED dalam satu paket kegiatan DAK tersebut. Sehingga, kata Genep, OPD harus
menyelesaikan DED terlebih dahulu, barulah bisa masuk ke proses lainnya,
termasuk lelang tender.
Mantan Kadis Pertanian ini juga menerangkan, idealnya DED disusun tahun sebelum
pelaksanaan proyek. Sehingga begitu masuk tahun anggaran berikutnya, OPD hanya
melaksanakan tender.
Namun, pada beberapa kegiatan hal itu tidak dibenarkan. Sehingga, DED masuk
dalam satu paket kegiatan DAK pada satu tahun anggaran.
“Dari pusat sudah memberikan warning, tanggal 21 Juli 2019 ditargetkan
sudah masuk pencairan tahap pertama,” tutupnya.
Perusahaan Pers : PT. GEDONG GATRA MEDIA
Telepon : 0362-3301286
Kantor : Komplek Graha Asri LC8 Blok B/2, Jalan Toya Anakan, Singaraja, Buleleng, Bali