Pemkab Buleleng Pemegang Saham Mayoritas Bank Buleleng 45

Singaraja, koranbuleleng.com| Pemerintah Kabupaten Buleleng memastikan akan menjadi pemegang saham mayoritas di Bank Buleleng 45, pasca Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu ditetapkan menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Hal itu diungkapkan Wakil Bupati Buleleng dr I Nyoman Sutjidra didampingi Sekda Dewa Ketut Puspaka usai mengikuti Rapat Paripurna di Gedung DPRD Buleleng Senin, 29 Juli 2019. Dalam rapat itu salah satunya menetapkan Perda PT Bank Buleleng 45. Dengan penetapan dan perubahan status tersebut, kini, kepemilikan saham dari Bank Buleleng 45 juga terbuka bagi pihak ketiga.

- Advertisement -

Pun demikian, Pemkab Buleleng akan tetap berupaya untuk menjadi pemilik saham mayoritas dari Bank tersebut. Namun, jika merujuk dari laporan Panitia Khusus (Pansus), perubahan Bank Buleleng 45 dari BUMD menjadi PT, harus diikuti dengan penetapan modal dasar. Dimana dari hasil pembahasan disepakati modal dasar dari PT Bank Buleleng sebesar Rp60 miliar.

Artinya, jika Pemkab Buleleng berniat untuk menjadi pemegang saham mayoritas, sedikitnya harus menyiapkan dana penyertaan modal senilai Rp Rp35 Miliar, sehingga saham yang dimiliki Pemkab atas Bank Buleleng 45 bisa lebih dari 50 persen.

“Yang jelas kami pemerintah daerah ingin menjadi pemegang saham mayoritas. Tidak lagi menjadi pemegang saham pengendali. Kalau pengendali kepemilikan sahamnya cukup 25 persen. Kami ingin menguasai 50 persen plus 1,” kata Wakil Bupati Buleleng, dr Nyoman Sutjidra.

Sutjidra menganggap kepemilikan saham mayoritas masih perlu dilakukan terhadap Bank tersebut, sehingga nantinya Pemkab Buleleng memiliki kewenangan lebih dalam mengambil kebijakan pada saat rapat umum pemegang saham (RUPS).

- Advertisement -

“Ketika ada hal-hal yang kurang baik dalam pengelolaan Bank Buleleng 45, Pemkab Buleleng dapat mengambil kebijkan ketika harus melaksanakan RUPS khusus,” tegasnya.

Disisi lain, penetapan Ranperda Kabupaten Buleleng Tentang Pt. Bpr Bank Buleleng 45 (Perseroda) menjadi perda sebelumnya sempat mengalami tarik ulur. Pasalnya, ada perbedaan pandangan antara Pemkab Buleleng dengan DPRD Buleleng terkait dengan perlunya menyertakan Naskah Akademik dalam perda tersebut. Setelah sempat tertunda, pemkab akhirnya melengkapi Naskah Akademik tertanggal 2 Juli 2019, dan pembahasan pun dilanjutkan untuk delanjutnya ditetapkan.

“Pelaksanaannya nanti agar segera melaksanakan ketentuan yang ada pada peraturan perundang-undangan  mengenai Perseroan Terbatas sesuai Pasal 4 Ayat (3) Permendagri  Nomor 94 Tahun 2017 tentang Pengelolaan BPR  Milik Pemerintah Daerah,” kata Juru Bicara Pansus Putu Tirta Adnyana. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts