Gunik, Terdawak Pembunuh Satpam Divonis 7 Tahun

Singaraja, koranbuleleng.com| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menjatuhkan vonis tujuh tahun penjara terhadap Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik, terdakwa kasus pembunuhan di KM 17 Jalan Raya Singaraja-Denpasar.

Putusan itu disampaikan dalam sidang yang berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja Kamis, 1 Agustus 2019. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini, Hakim Anggota I Made Gede Trisna Jaya dan Anak Agung Ngurah Budhi Dharmawan.

- Advertisement -

Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang 9 Juli 2019 lalu. Dalam tuntutannya, JPU meminta Hakim memvonis terdakwa 10 tahun penjara.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana merampas nyawa orang lain. Menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara. Menetapkan hukuman dikurangi dengan masa kurungan yang telah dijalani terdakwa,” kata Ketua Majelis Hakim Ni Luh Suantini.

Tidak hanya itu, Majelis juga memerintahkan barang bukti berupa pisau dan tas yang dibawa terdakwa saat melakukan aksi pembunuhan, untuk dimusnahkan. Sementara barang bukti lain berupa mobil, sepeda motor, dan pakaian, dikembalikan kepada yang berhak.

Setelah membacakan vonis, Majelis Hakim sebenarnya memberikan  peluang kepada Gunik untuk melakukan banding. Namun kesempatan itu justru tidak diambil. Melalui I Gede Suryadilaga selaku penasehat hukumnya, Gunik mengaku bisa menerima vonis yang dijatuhkan, karena Majelis Hakim memberikan vonis lebih ringan dari tuntutan. Begitu pula dengan JPU yang mengaku bisa menerima vonis yang disampaikan Majelis Hakim.

- Advertisement -

“Diterima karena sesuai dengan persidangan sebelumnya, yang bersangkutan meminta keringan hukum dan itu sudah dikabulkan oleh hakim. Dari tuntutan sepuluh tahun jadi tujuh tahun,” kata Suryadilaga.

Seperti diketahui, Nyoman Tri Antika Subandi Awantara alias Gunik terlibat kasus pembunuhan terhadap Ikram Tauhid yang merupakan seorang satpam. Peristiwa itu berlangsung di kilometer 17, jalur Singaraja-Denpasar, wilayah Desa Gitgit Kecamatan Sukasada.

Peristiwa itu terjadi akibat adanya ketersinggungan lantaran saling salip di jalan raya dan berujung perkelahian hingga Gunik menancapkan sebuah pisau pengutik ke bagian dada korban. Korban yang mengalami luka tusuk itupun tewas di tempat kejadian. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts