Enam Pemakai Narkoba Ditangkap, Polisi Buru Tiga Pengedar

Singaraja, koranbuleleng.com| Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng kini tengah memburu tiga orang selaku pengedar narkoba jenis sabu yang beroprasi di wilayah Kota Singaraja. Polisi mengaku sudah mengantongi identitas dan alamat mereka.

Hal itu diungkapkan Wakapolres Buleleng Kompol Loduwyk Tapilaha didampingi Kasat Narkoba AKP Ketut Suparta saat menggelar jumpa pers terkait dengan penangkapan enam orang pelaku penyalah gunaan narkoba jenis sabu di Mapolres Buleleng, Senin, 12 Agustus 2019.

- Advertisement -

Menurut Loduwyk, kini ada tiga orang yang telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Jajaran Polres Buleleng. Ketiganya masing-masing berinisial E, K, dan P. ketiganya disebutkan sebagai seorang pengedar yang kerap kali melakukan transaksi narkoba jenis sabu di Wilayah Kota Singaraja.

“Kita sudah lakukan penyelidikan, dan mereka DPO kita masih berada di wilayah hukum Polres Buleleng. Dan kami juga sudah mengantongi identitas dan alamat mereka,” ujarnya.

Pengungkapan identitas tiga orang Pengedar Sabu yang sekarang berstatus DPO tersebut tidak lepas dari penangkapan yang dilakukan Polisi terhadap enam orang pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Mereka yang telah dibekuk masing-masing Ketut Suwardika alias Angel, I Gusti Bagus Ngurah Laksamana alias Gus Wah, I Gede Panasehan alias Aldo, Made Sukastra alias Dek Ting-Ting, Putu Ary Swardana Yasa alias Moris, serta I Gede Adipa alias Dipa.

Ketut Suwardika alias Angel salah seorang pelaku mengakui jika dirinya mengkonsumsi sabu hanya sekedar mencoba. Waria yang kesehariannya bekerja di salon ini ditangkap pada Rabu 31 Juli 2019, bersama rekannya I Gusti Bagus Ngurah Laksamana alias Gus Wah. Dari penangkapan ini, polisi berhasip menyita satu paket sabu, dengan berat 0.19 gram brutto. 

- Advertisement -

“Ini saya beli satu paket harganya Rp500 riibu, dan ini baru dua kali makai. Ya, alasannya karena pingin mencoba saja,” akunya singkat.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Buleleng Ketut Suparta menyebut jika enam orang pelaku yang ditangkap mendapatkan sabu dari tiga orang yang berbeda. Dari hasil interogasi kenam pelaku, polisi pun sudah mengantongi identitas pengedar tersebut.

“Pengedarnya beda-beda, namun masih satu jaringan di Kota SIngaraja,” katanya.

Akibat perbuatannya, ke enam tersangka ini pun dijerat dengan pasal 132 ayat (1) yo pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, atau denda paling banyak Rp800 juta. |RM|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts