Singaraja, koranbuleleng.com| I Kadek Indra Jaya alias Kodok yang menjadi pembunuh terhadap seorang mahasiswi cantik dari Undiksha, Ni Kadek Ayu Serli Mahardika dituntut hukuman 14 tahun penjara dalam sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Singaraja, Selasa 3 September 2019.
Sidang tersebut berlangsung di ruang Cakra Pengadilan Negeri Singaraja, dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim I Wayan Sukanila dengan hakim anggota Gede Karang Anggayasa dan Anak Agung Ayu Merta Dewi. Sejak keluar dari ruang tahanan di Pengadilan, terdakwa yang tidak lain adalah pacar korban hanya bisa tertunduk. Sidang kemudian dimulai sekitar pukul 12.45 wita.
Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kadek Hari Supriyadi dan Kadek Adi Pramarta membacakan surat tuntutan setebal 25 halaman, secara bergantian. Dalam surat tuntutan itu, JPU menyampaikan jika terdakwa Kodok hendak membunuh korban, sehingga dijerat dengan pasal 338 KUHP dalam tuntutannya.
Dalam tuntutannya, JPU meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada terdakwa Kodok, karena perbuatannya telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP. Tuntutan itu hanya lebih ringan setahun, dari ancaman hukuman maksimal dalam pasal 338 yang mencapai 15 tahun penjara.
Beberapa hal yang memberatkan diantaranya jika perbuatan terdakwa dilakukan terhadap pacarnya sendiri, yang mana seharusnya dilindungi oleh terdakwa. Kemudian perbuatan terdakwa dilakukan dengan keji. Korban yang sudah tak berdaya dan harusnya mendapat pertolongan, justru memukul leher korban sebanyak dua kali hingga mengakibatkan korban meninggal.
Tidak hanya itu, korban sudah sering melakukan kekerasan terhadap korban. Serta, terdakwa sudah pernah menjalani hukuman penjara di Tabanan. Serta terakhir, terdakwa maupun keluarganya belum mengajukan permohonan maaf pada keluarga korban.
“Kami lihat belum ada itikad baik dari terdakwa atau keluarganya untuk minta maaf pada keluarga korban. Itu turut kami pertimbangkan. Sedangkan yang meringankan, terdakwa ini selama persidangan mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya,” jelas Hari Supriyadi.
Terhadap tuntutan JPU, Terdakwa yang didapingi Penasehat Hukumnya Gede Suryadilaga langsung mengajukan pembelaan. Menurutnya, unsur-unsur pasal 338 KUHP tak dapat dibuktikan dalam persidangan, mengingat tidak ada unsur yang menguatkan bahwa terdakwa hendak membunuh korban.
Selain itu saksi-saksi yang dihadirkan dalam persidangan juga tak ada yang mendukung fakta hukum sebagaimana dalam surat tuntutan JPU. Dimana saksi-saksi menyebut jika tidak melihat langsung terdakwa yang melakukan pembunuhan. Dari fakta-fakta itu, Suryadilaga menyebut jika kliennya hanya terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 351 ayat 3. Yakni melakukan penganiayaan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia.
“Hal yang perlu dibuktikan itu niat untuk melakukan pembunuhan. Sedangkan terdakwa ini tidak punya niat. Memang mencekik leher korban, dengan tujuan menyakiti korban, sebab saat itu mereka berdua ini sedang bertengkar. Jadi menurut kami yang tepat adalah pasal 351 ayat 3 KUHP,” katanya.
Rencananya, Sidang Lanjutan kasus tersebut dengan agenda pembacaan putusan akan berlangsung Selasa, 17 September 2019. |RM|