Singaraja,
koranbuleleng.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng siap melaksanakan
putusan Mahkamah Agung yang menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh
Pemkab Buleleng terkait dengan perkara obyek piutang atas gugatan dari
UD.Serbajaya. Pemkab Buleleng sebagai lembaga hukum publik akan patuh dan taat
pada proses hukum yang berlaku.
Kepala Bagian Hukum Setda Buleleng, Bagus Gede Berata, SH,
atas nama Pemkab Buleleng, dalam materi pers rilisnya mengungkapkan, pihaknya
telah menerima relaas pemberitahuan PK terhadap perkara nomor : 750/PK/Pdt/2018
pada tanggal 6 Agustus 2019 lalu. Disebutkan, pada intinya permohon PK yang
diajukan oleh Pemkab Buleleng pada perkara yang telah berproses sejak Desember
2015 silam itu, ditolak.
Dalam rilis tertulis yang disampaikan, Pemerintah Kabupaten
Buleleng diwajibkan untuk membayar sejumlah uang sesuai dengan putusan
pengadilan.
Terhadap putusan PK ini,
Pengadilan Negeri Singaraja telah melakukan pertemuan dengan dengan pihak-pihak
yang berperkara, pada tanggal 26 September 2019 lalu. Pertemuan itu sebagai
tindak lanjut atas permohonan eksekusi terhadap putusan PK yang telah mempunyai
kukuatan hukum tetap, yang diajukan oleh pihak penggugat (UD.Serbajaya).
Dalam pertemuan itu disepakati beberapa hal, antara lain
bahwa Pemkab Buleleng siap melaksanakan putusan PK itu, dimana Pemkab Buleleng
akan membayar sejumlah uang sesuai gugatan pihak penggugat.
“Bahwa sebagai badan hukum publik, maka pembayaran
sejumlah uang dimaksud akan dianggarkan dalam APBD, yang memerlukan proses dan
mekanisme. Sehingga dalam upaya pemenuhan kewajiban sebagaimana putusan
pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (incraht), memerlukan waktu
dan koordinasi dengan pihak terkait,” lanjut Kabag Hukum.
Untuk diketahui, perkara ini berawal dari adanya pembelian
dengan bon oleh Bagian Perlengkapan dan Aset Daerah pada UD.Serbajaya selama
kurun waktu 2008 sampai dengan 2012. Perkara inipun sudah berproses sejak
Desember 2014.
Dalam salah satu gugatannya, penggugat menggugat tergugat
(Pemkab Buleleng) untuk membayar hutang sejumlah Rp. 94.479.750,-. Terhadap
hutang tergugat itu, penggugat juga menggugat dikenakannya denda sebesar 6% per
tahun terhitung sejak gugatan didaftarkan di pengadilan pada 30 Desember 2014
sampai dengan tergugat melunasi hutang-hutangnya kepada penggugat. |R/NP|