Singaraja, koranbuleleng.com| Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja telah memutus gugatan perdata terhadap sengketa lahan di Desa Tukad Mungga Kecamatan Buleleng dalam sidang yang berlangsung Rabu, 23 Oktober 2019. Majelis Hakim memutuskan tidak ada pihak menang atau kalah dalam perkara tersebut.
Sidang dengan agenda pembacaan putusan itu juga dihadiri ratusan Krama Desa Adat Dharmajati, Desa Tukadmungga, Kecamatan Buleleng di Pengadilan Negeri Singaraja. Mereka datang guna mendengarkan langsung putusan atas sengketa lahan seluas 13,5 are dengan tergugat I Wayan Angker.
Sidang dimulai sekitar pukul 10.00 wita yang dipimpin Ketua Majelis Hakim AA Sagung Yuni Wulantrisna dan anggota Gede Karang Anggayasa, dan AA Ayu Merta Dewi. Beberapa perwakilan kerama diizinkan masuk ke ruang persidangan.
Dalam amar putusan, gugatan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil, karena materi gugatan tidak jelas atau kabur. Sesuai hasil sidang Pemeriskaan Setempat (PS), batas-batas tanah yang disengketakan tidak jelas. Selain itu, gambar lokasi tanah antara di Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama tergugat (Wayan Angker-red) tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
“Majelis Hakim memutuskan perkara ini dengan keputusan NO (Niet Ontvankelijke Verklaard). Putusan ini sifatnya juga tidak ada pihak yang dinyatakan menang atau sebaliknya sebagai pihak yang dikalahkan,” kata Ketua Majelis Hakim,Sagung Yuni Wulantrisna.
Atas putusan itu, Kuasa Hukum Desa Adat Dhamajati, Ketut Suartana menyebut, jika Majelis Hakim belum membahas materi gugatan yang diajukan. Atas keputusan ini, ada dua peluang yang dapat ditempuh yaitu melakukan banding dan mengajukan materi gugatan ulang.
“Kami akan jelaskan nanti kepada warga sekaligus mencari keputusan apakah melakukan upaya hukum lanjutan atau tidak,” jelasnya.
Sementara, Kuasa Hukum tergugat, Ngurah Sentanu mengaku jika pihaknya sebagai tergugat akan menunggu terkait dengan kemungkinan upaya hukum lagi yang akan dilayangkan oleh penggugat. Namun demikian, Ia secara jelas menyatakan jika keputusan NO ini sudah jelas dan mengembalikan kepada kondisi semula.
“Yang jelas dengan putusan ini sengketa itu sudah dikembalikan ke kondisi awal karena gugatannya tidak jelas atau kabur,” katanya. |RM|