Singaraja, koranbuleleng.com| Jajaran LP Kelas II B Singaraja dengan dibantu Jajaran Polres Buleleng hingga kini masih memburu keberadaan Gede Ngurah Dharmayasa Alias Ngurah, Napi yang kabur kamis, 24 Oktober lalu. Jika tertangkap, Hak nya sebagai Napi akan dicabut.
Hal itu diungkapkan, Kepala LP kelas II B Singaraja Risman Soemantri saat menggelar jumpa pers Minggu, 27 Oktober 2019. Menurutnya, selama memimpin Lapas SIngaraja, kaburnya narapidana saat proses pemberdayaan untuk peningkatan keterampilan baru pertama kali terjadi.
Ia yang baru tiba dari Jakarta langsung menggelar koordinasi di Internal Lapas. Alhasil, kaburnya Napi kasus pencurian itu terjadi karena keteledoran petugas. Risman Soemantri menjelaskan saat proses pemberdayaan napi berupa pembuatan batako, Ngurah Darmayasa disebutkan meminta izin ke toilet yang memang berada di luar areal gedung utama Lapas, tanpa didampingi petugas. Pengawasan yang lnggar itulah yang kemudian dimanfaatkan untuk melarikan diri.
“Untuk petugasnya tentu akan ada sanksi. Paling ringan teguran tertulis, atau kalau hasil investihasi nanti ada unsur kerjasama akan sampai dengan pemecatan,” ujarnya.
Disisi lain, untuk memburu keberadaan Gede Ngurah Darmayasa warga Desa Unggahan, Kecamatan Seririt, Risman Soemantri mengaku telah membentuk dua tim dengan dibantu jajaran Polres Buleleng. Hanya saja, hingga kini proses pencarian belum membuahkan hasil.
Menurut Risman, Ngurah Darmayasa selama ini dikenal sebagai pribadi yang baik dan rajin, hingga kemudian pihak Lapas memberinya kesempatan untuk mengikuti proses pembinaan dengan pembekalan keterampilan. Namun sayang kepercayaan itu justru tidak dimanfaatkan dengan baik dan memilih kabur.
Dari kejadian ini, pihaknya akan melakukan evaluasi terkait dengan kegiatan pemberdayaan untuk peningkatan keterampilan bagi para napi. Termasuk rekrutmen warga binaan yang boleh mengikuti kegiatan akan dilaksanakan lebih ketat.
Disisi lain, jika tertangkap, Ngurah Darmayasa akan menjalani sisa tahanannya sekitar enam bulan dari vonus 20 bulan yang dijatuhkan Hakim. Pihak lapas juga akan mencabut Hak nya sebagai Napi.
“Nanti yang bersangkutan akan ditempatkan di tahanan isolasi 2 X 6 hari. Dan hak-hak nya untuk mendapatkan remisi dan sebagainya akan dicabut,” tegas Risman.
Seperti diberitakan sebelumnya, Salah satu Narapidana LP Kelas II B Singaraja kabur saat menjalani proses pembinaan pada Kamis, 24 Oktober 2019.
Informasinya, Napi yang kabur tersebut bernama Gede Ngurah Darmayasa alias Ngurah, warga Desa Unggahan Kecamatan Seririt. Sesaat sebelum melarikan diri, pelaku pencurian cengkeh tersebut tengah mengikuti proses pemberdayaan untuk peningkatan keterampilan melalui sejumlah kegiatan di halaman depan Lapas Kelas IIB Singaraja yang berlokasi di Jalan Veteran Singaraja. Kesempatan itulah yang dimanfaatkannya untuk melarikan diri. |RM|