Singaraja, koranbuleleng.com| sebanyak 79 Desa di kabupaten Buleleng melaksanakan Pemilihan Perbekel (Pilkel) serentak Kamis, 31 Oktober 2019. Dalam pelaksanaanya, masih ada masyarakat yang kehilangan hak pilih karena tidak tercantuk dalam Daftar Pemilih tetap (DPT).
Kondisi itu salah satunya terjadi di Desa Panji, Kecamatan Sukasada. Salah seorang warga Komang Mudiarta warga Banjar Dinas Bangah, Desa Panji, kecamatan Sukasada mengaku tidak bisa menyalurkan hak pilihnya. Ia beralasan jika namanya tidak tercantum dalam DPT.
Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana yang saat itu melakukan peninjauan dan mengetahui kondisi itu, langsung meminta klarifikasi kepada Panitia Pilkel setempat. Wayan Ganesha, Ketua Panitia Pilkel Desa Panji menjelaskan, jika hal itu terjaid karena keterbatasan jumlah Paniyia untuk melakukan verifikasi dan validasi. Terlebih lagi, dalam surat undangan untuk mencoblos tidak tercantum alamat lengkao, sehingga Panitia kesulitan menemui pemilih.
“Di Desa Panji itu kan ada banyak pendatang pak, nah di surat itu hanya tertuang nama banjarnya. Jadi kan banyak panitia yang tidak mengetahui persis siapa yang tertuang dalam surat itu,” jelasnya.
“Tapi kalau namanya sudah tercantum dalam DPT, nanti bisa mencoblos menggunakan KTP di TPS terdekat,” imbuh Ganesha.
Usai meninjau Desa Panji, Bupati Agus Suradnyana kemudian bertolak ke Desa Pemaron Kecamatan Buleleng. Secara umu, pelaksanaan pemungutan suara Pilkel serentak berlangsung dengan lancar.
Agus Suradnyana meminta kepada para Perbekel yang nantinya terpilih, bisa membawa Desa nya lebih maju dan menyesuaikan program pembangunan di Desa dengan yang telah dicanangkan Pemerintah Kabupaten Buleleng. Terlebih lagi, Desa-desa kini mengelola anggaran yang besar.
“Kepala Desa kedepan lebih mobile dalam menggunakan anggaran, harus bisa memajukan desa lebih signifikan. Membutuhkan Perbekel yang cerdas dan mau bekerja. Sekarang modelnya beda, kalau dulu kan sekedar administratif saja, kalau sekarang harus berinovasi karena mengelola anggaran yang besar,” tegasnya.
Untuk diketahui, pelaksanaan Pilkel serentak tahun 2019 dilaksanakan di 79 Desa di Kabupaten Buleleng. Tercatata ada 62 calon incumbent yang ikut bertarung pada Pilkel serentak kali ini. Pemungutan suara dimulai pukul 07.00 wita hingga pukul 13.00 wita. Setelah pukul 13.00 wita, akan dilanjutkan dengan penghitungan surat suara.
Dalam Pilkel kali ini, tercatat ada sebanyak 265 calon dari 79 desa yang melaksanakan pemilihan. Dari jumlah calon 265 orang, tercatat sebanyak 62 orang merupakan calon incumbent. Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) tercatat sebanyak 313.614 jiwa, rincian laki-laki sebanyak 158.153 orang, dan perempuan 155.461 orang. Jumlah TPS tercatat 583 TPS tersebar di 79 desa.
79 Desa yang melangsungkan Pilkel, masing-masing di Kecamatan Gerokgak 11 desa, Kecamatan Busungbiu 12 desa, Kecamatan Seririt 8 desa, Kecamatan Banjar 3 desa, Kecamatan Sukasada 10 desa, Kecamatan Buleleng 9 desa, Kecamatan Sawan 11 desa, Kecamatan Kubutambahan 10 desa, dan Kecamatan Tejakula 5 desa. |RM|