Singaraja, koranbuleleng,com| Seluruh pegawai di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Buleleng kini wajib untuk menabung sampah, menyusul kewajiban seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membentuk unit Bank Sampah.
Hal itu ditegaskan Asisten II Setda Buleleng Ni Made Rousmini di Kantor Bupati Buleleng belum lama ini. Menurutnya, Unit Bank sampah yang nantinya ada di masing-masing OPD ini, merupakan salah satu upaya Pemkab Buleleng untuk menanggulangi dan mengendalikan timbulan sampah plastic sekali pakai, sesuai dengan Peraturan Gubernur (pergub) Bali nomor 97 tahun 2018.
“Pengendalian selama ini sebenarnya sudah dilakukan dengan kegiatan Bali Resik setiap bulannya, edukasi dan sosialisasi ke masyarakat. Nah sambil jalan kami nanti dorong masing-masing OPD bentuk unit bank sampah. Pemerintah member contoh dulu tidak hanya koar-koar saja penanganan sampah plastic. Di Desa, dan Kecamatan sudah ada beberapa yang jalan,” ujarnya.
Rousmini mengatakan unit bank sampah di masing OPD, nantinya akan dikelola langsung oleh pegawai setempat. Kepala Dinas atau Kepala Badan cukup menunjuk pegawai yang ditugaskan sebagai ketua dan sekteraris unit bank sampah yang dikelola. Nantinya yang akan menjadi nasabah adalah seluruh pegawai tanpa terkecuali. Pegawai nantinya wajib setiap hari jumat menabung sampah dan tercatat dalam buku tabungan sampah. Sampah-sampah yang telah dutabung oleh pegawai itu, nantinya akan langsung diambil oleh bank sampah induk.
“Jadi kami coba pemilahan sampah di tingkat rumah tangga, terutama sampah plastik. Ini upaya membiasakan pemilahan sampah juga, melalui kebiasaan yang awalnya harus dipaksakan sedikit,” jelasnya. |RM|