Denpasar, koranbuleleng.com | Gubernur Bali Wayan Koster menyiapkan perda tentang standarisasi pelayanan kesehatan di Provinsi Bali. Standarisasi ini untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan sebagai bagian kebutuhan mendasar masyarakat.
“Bidang kesehatan ini menjadi salah satu bidang prioritas kita. Saat ini kita siapkan kebijakan yang nantinya akan mengatur kualitas pelayanan hingga infrastruktur layanan kesehatan di Bali.” kata Koster saat meresmikan Gedung Unit Rawat Jalan RSU Puri Raharja, Denpasar, pada Selasa 12 Nopember 2019.
Menurut Koster, kebijakan yang sedang
dirancang ini akan mengintegrasikan seluruh pelayanan kesehatan di Bali. Dari
Rumah Sakit (RS) Umum, swasta hingga tingkat Puskesmas. Semuanya dalam satu
tata kelola yang padu dan selaras.
Kesehatan, lanjut Koster, merupakan
kebutuhan mendasar masyarakat, sehingga mesti wajib menjadi prioritas. Ia berharap RSU Puri Raharja meningkatkan
kualitas pelayanan secara komprehensif diseluruh unit layanan meliputi Instalasi
Gawat Darurat, Rawat Jalan dan Rawat Inap.
“Pemenuhan standar yang berkualitas dapat terwujud bila didukung oleh
sarana dan prasarana yang lengkap, sumber daya manusia yang kompeten dan alat
kesehatan yang valid dan sahih,” ujarnya.
Pada kesempatan ini, Gubernur Koster mengapresiasi usaha RSU Puri Raharja dalam
mendukung kesehatan Krama Bali dengan membangun unit rawat jalan. Ia berharap
Krama Bali dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu. |NP|