Polisi Tahan Pria Lakukan Pelecehan Seksual Anak

Singaraja, koranbuleleng.com | Penyidik Polres Buleleng menahan seorang pria karena diduga kuat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang anak perempuan yang masih berumur 5 tahun. Kadek Juli Suardana, 19 tahun, warga Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, kini ditahan dan diperiksa intensif terkait dengan kasus tersebut oleh penyidik dari unit PPA, Satuan Reskrim Polres Buleleng.

KBO Reskrim Iptu Dewa Sudiasa menjelaskan kejadian ini bermula saat korban datang ke kediaman pelaku, untuk bermain bersama adik pelaku. Kebetulan, korban dan adik dari pelaku ini berumur sebaya dan sering bermain bersama setiap hari.

- Advertisement -

“Pelaku melkaukan pelecehan di kamar mandi, setelah menyuur adik dan korban mandi bersama di kamar mandinya,” ujarnya.

Polisi juga telah membaca hasil visum sbagai bagiand ari pemeriksaan  hukum dalam kasus ini. Selain itu, pihak penyidik telah memeriksa empat orang saksi yang menguatkan dugaan tindakan peles=cehan yang dilakukan oleh tersangka. 

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan ditemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana. Dan dari penyelidikan akhirnya ditingkatkan ke tahap penyidikan,” imbuhnya

Sementara itu, Juli mengaku khilaf telah melakukan tindakan yang tak terpuji tersebut. Alasannya,  Juli tak mampu menahan hawa nafsunya saat melihat korban dalam keadaan tanpa busana.

- Advertisement -

” Korban memang sering main bersama adik saya, dia berteman dengan adik saya, Pikiran saya sudah sesat, saya menyesal melakukanya,” sesal Juli

Atas perbuatannya,  tersangka diancam Pasal 82 UU Nomor 35 tahun 2014, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara. |ET|

Komentar

Related Articles

spot_img

Latest Posts